Pemerintah Padang ungkap pengemplang pajak

Selasa, 23 April 2013 - 01:57 WIB
Pemerintah Padang ungkap...
Pemerintah Padang ungkap pengemplang pajak
A A A
Sindonews.com - Pengemplangan pajak yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah berhasil diungkap Kakanwil Sumatera Barat dan Jambi berserta Korwas PPNS, Ditrekrimus Polda Sumbar serta Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Saat ini sudah ditetapkan satu tersangka berinisial RS dari PT. AKP supplier PT. Semen Padang, kasusnya sudah P21 akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Muhammad Ismiransyah M Zain, Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi saat konfrensi pers di hotel Pangeran Beach, Senin (22/4/2014).

Menurutnya, penggelapan pajak itu bermula dari kecurigaan pegawai pajak terhadap perusahaan supplier semen yang tidak mendaftarkan dan melaporkan usahanya.

Tim Kanwil DJP lalu menelusurinya hingga ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Setelah itu, PPNS Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Setelah kita telusuri ternyata tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010, dan tersangka sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun pelaku menerbitkan faktur pajak, tapi tidak menyetor ke kas negara,” tambahnya.

Dalam penyidikan itu telah meminta keterangan saksi sebanyak 19 orang baik dari pajak, bank dan pihak rekanan sendiri.

“Itu sudah kita mulai sejak Februari lalu, sebenarnya ada dua orang tersangka yang baru lengkap itu RS sementara AR masih tahap pelengkapan, namun mereka masih dalam satu perusahaan. RS merupaka direktur utamanya,” kata Muhammad Ismiransyah M Zain.

Dijelaskan, tersangka RS melakukan tindakan itu atas inisiatif sendiri dan tidak ada yang menyuruh. Dalam kasus itu juga tidak ada pegawai pajak yang terlibat.

“Kita sudah melakukan penyelidikan bahwa tidak ada staf yang terlibat dalam kasus ini, tapi kalau ada nanti kita akan bisa jadikan tersangka. Sedangkan tersangka saat ini belum ditahan, itu tinggal kejaksaan lagi memutuskan,” tegasnya.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Witono menyebutkan dalam kasus ini ada dua orang terlibat. “Tersangka RS sudah kita siapkan dakwaanya,” ungkapnya.

Mereka dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf a jo Pasal 43 Ayat (1) UU No 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk ancaman penggelapan pajak tahun 2007.

Sedangkan ancaman penggelapan pajak tahun 2008-2010 diatur dalam Pasal 39a huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkas Witono.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8067 seconds (0.1#10.140)