Mantan pecatur nasional jadi kurir sabu

Jum'at, 19 April 2013 - 18:48 WIB
Mantan pecatur nasional...
Mantan pecatur nasional jadi kurir sabu
A A A
Sindonews.com - Mantan pecatur asal Bali yang berhasil menyabet medali perak kategori beregu putera dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau beberapa waktu lalu, dibekuk petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) karena terlibat sindikat narkoba.

Bekas atlet catur tersebut, ditangkap di Denpasar Bali, Selasa 2 April 2013, setelah menerima empat paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 408,7 gram yang rencananya akan dipasok ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto mengatakan, tersangka SS bersama empat anggota sindikat lainnya, yakni AF (24), S (42), HK (43), dan seorang wanita berinisial NJ (20). Pengungkapan anggota sindikat pengedar ini, bermula ketika pihaknya mendapat laporan jika di Lombok, NTT, dan Bali, kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Setelah diintai dua bulan, kita tangkap AF dan SS di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2 April 2013 lalu," ujar Benny, kepada wartawan, di lobby BNN, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Ketika diringkus, AF kedapatan membawa 408,7 gram narkotika jenis sabu dengan kualitas terbaik dari Surabaya ke Bali. Di Bali, barang haram tersebut dijemput SS, pria yang berperan sebagai kurir dan berencana memasoknya ke tempat wisata di Bali, Lombok, dan NTT.

"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sama-sama diperintahkan seorang pria berinisial S melalui sambungan telepon," jelasnya.

Di hari yang sama, pengembangan langsung dilakukan dan hasilnya, seorang pria berinisial S berhasil ditangkap, di rumahnya, Denpasar, Bali. Dari keterangan S, petugas mendapatkan nama seorang pria asal Mataram, NTT, berinisial HK yang diduga sebagai gembong besar sindikat narkotika tersebut.

"Tak lama setelah menangkap S, kami akhirnya meringkus HK dan isteri mudanya NJ yang bertugas mengatur tata uang sindikatnya," jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka yang diamankan berikut barang bukti telah mendekam di sel tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
30 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved