HP picu dua tetangga terlibat Carok
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara sebuah handphone (HP) dua tetangga di Desa Cangkarman, Kecamatan konang, Kabupaten Bangkalan terlibat carok. Dalam peristiwa ini satu orang tewas dan satulainnya kritis karena tangan kirinya putus.
Infromasi yang dihimpun, kejadian ini bermula ketika korban Muttasin sakit hati kepada Tersangka Sumri karena telah melaporkan keponakkannya bernama Zinal ke Polsek Konang, Bangkalan dengan tuduhan telah mencuri HP.
Akibat sakit hati itulah, Muttasim dan Zinal menantang Tersangka Sumri untuk duel carok. Dua orang inipun mengajak Buladin. Agar kekuatan berimbang, Sumri pun mengajak rekannya bernama Parlan.
Dari duel tersebut membuat Buladin tewas akibat luka bacok sedangkan tangan Muttasin putus. Dan harus dirawat di rumah sakit.
"Setelah kejadian itu, Samadin melarikan diri. Sedangkan Sumri dan Parlan dapat ditangkap oleh aparat Polres Bangkalan," kata Kabid Penum Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Mapolda Jatim, Kamis (18/4/2013).
Hingga akhirnya anggota Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Tersangka Samadin di persembunyiaanya.
Di hadapan petugas, pria yang tidak fasih berbahasa Indonesia ini mengakui semua perbuatannya. Alasanya melakukan tindakkan tersebut karena sakit hati.
"Ya memang tidak mencuri kok dituduh seperti itu. Untuk itu langsung saya ajak carok," ujar Samadin dengan logat Madura.
Selain mengamankan 1 buah pedang bujur, Polisi juga menyita potongan tangan milik korban Muttasim. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP.
"Untuk proses hukumnya kita serahkan ke Polres Bangkalan," pungkas Suhartoyo.
Infromasi yang dihimpun, kejadian ini bermula ketika korban Muttasin sakit hati kepada Tersangka Sumri karena telah melaporkan keponakkannya bernama Zinal ke Polsek Konang, Bangkalan dengan tuduhan telah mencuri HP.
Akibat sakit hati itulah, Muttasim dan Zinal menantang Tersangka Sumri untuk duel carok. Dua orang inipun mengajak Buladin. Agar kekuatan berimbang, Sumri pun mengajak rekannya bernama Parlan.
Dari duel tersebut membuat Buladin tewas akibat luka bacok sedangkan tangan Muttasin putus. Dan harus dirawat di rumah sakit.
"Setelah kejadian itu, Samadin melarikan diri. Sedangkan Sumri dan Parlan dapat ditangkap oleh aparat Polres Bangkalan," kata Kabid Penum Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Mapolda Jatim, Kamis (18/4/2013).
Hingga akhirnya anggota Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Tersangka Samadin di persembunyiaanya.
Di hadapan petugas, pria yang tidak fasih berbahasa Indonesia ini mengakui semua perbuatannya. Alasanya melakukan tindakkan tersebut karena sakit hati.
"Ya memang tidak mencuri kok dituduh seperti itu. Untuk itu langsung saya ajak carok," ujar Samadin dengan logat Madura.
Selain mengamankan 1 buah pedang bujur, Polisi juga menyita potongan tangan milik korban Muttasim. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP.
"Untuk proses hukumnya kita serahkan ke Polres Bangkalan," pungkas Suhartoyo.
(ysw)