Gondol tabung gas, kuli bangunan dibekuk warga
A
A
A
Sindonews.com – Berpura-pura membeli rokok, dua kuli bangunan menggondol dua tabung gas ukuran 3 kilogram di sebuah warung. Aksinya kepergok warga sehingga keduanya ditangkap.
Dua kuli bangunan asal Kabupeten Magelang, Jawa Tengah, Moh Main (24) dan Dwi (22) ditangkap warga Banjaroya, Kalibawang, Selasa 16 April 2013. Keduanya kedapatan mencuri dua tabung gas di warung milik Amir (57), warga setempat. keduanya kini meringkuk di tanahanan Mapolres Kulonprogo.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi mengatakan, modus pencurian dilakukan kedua pelaku dengan berpura-pura membeli rokok. Mendapati warung tidak ditunggu pemiliknya, kedua alap-alap ini mengambil dua tabung gas ukuran 3 kg dari warung.
Beruntung, aksi dua pelaku diketahui salah satu pegawai Amir. Saat itu, keduanya hendak kabur menggunakan sepeda motor Jupiter MX AA 5078 AY.
“Pelaku kabur ke selatan, dan diteriaki maling oleh saksi,” kata Kaswadi di Mapolres Kulonprogo, Kamis (18/4/2013).
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu, langsung mengejar pelaku dan tertangkap di daerah Banjaroya.
“Saat ditangkap warga, ternyata pelaku juga membawa pedang, kunci T untuk membongkar kunci motor dan sebuah tang,” terangnya.
Main mengaku, uang hasil penjualan barang curian akan digunakan membayar kreditan motor.
“Kerja saya hanya kuli bangunan. Baru sekali ini mencuri. Senjata tajam yang saya bawa hanya untuk jaga-jaga saja,” kilahnya.
Kaswadi menambahkan, kedua pelaku melanggar undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara, juncto pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tambahnya.
Dua kuli bangunan asal Kabupeten Magelang, Jawa Tengah, Moh Main (24) dan Dwi (22) ditangkap warga Banjaroya, Kalibawang, Selasa 16 April 2013. Keduanya kedapatan mencuri dua tabung gas di warung milik Amir (57), warga setempat. keduanya kini meringkuk di tanahanan Mapolres Kulonprogo.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi mengatakan, modus pencurian dilakukan kedua pelaku dengan berpura-pura membeli rokok. Mendapati warung tidak ditunggu pemiliknya, kedua alap-alap ini mengambil dua tabung gas ukuran 3 kg dari warung.
Beruntung, aksi dua pelaku diketahui salah satu pegawai Amir. Saat itu, keduanya hendak kabur menggunakan sepeda motor Jupiter MX AA 5078 AY.
“Pelaku kabur ke selatan, dan diteriaki maling oleh saksi,” kata Kaswadi di Mapolres Kulonprogo, Kamis (18/4/2013).
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu, langsung mengejar pelaku dan tertangkap di daerah Banjaroya.
“Saat ditangkap warga, ternyata pelaku juga membawa pedang, kunci T untuk membongkar kunci motor dan sebuah tang,” terangnya.
Main mengaku, uang hasil penjualan barang curian akan digunakan membayar kreditan motor.
“Kerja saya hanya kuli bangunan. Baru sekali ini mencuri. Senjata tajam yang saya bawa hanya untuk jaga-jaga saja,” kilahnya.
Kaswadi menambahkan, kedua pelaku melanggar undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara, juncto pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tambahnya.
(ysw)