Dua pelajar bobol rumah & toko kosong
A
A
A
Sindonews.com - Dua pelajar yakni RZ (16), dan AP (16), dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dander. Kedua pelajar itu diduga mencuri uang tunai di toko dan rumah milik Sutikno, warga Desa/Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
RZ, merupakan pelajar kelas tiga salah satu SMP di Dander. Sedangkan AP, pelajar kelas satu salah satu SMA di Dander. Keduanya tinggal tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, korban Sutikno sedang bepergian ke Hongkong selama seminggu dan meninggalkan rumah dan tokonya dalam keadaan kosong tanpa penunggu.
Kedua pelaku mengetahui rumah korban kosong. Keduanya lalu mencoba masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok lalu mendobrak pintu. Namun, usaha pertama itu gagal. Kemudian, mereka mencoba lagi kedua kalinya tetapi juga gagal.
Akhirnya, kedua pelaku ketiga kalinya masuk ke rumah korban dan berhasil mendapatkan kunci toko. Kemudian, kedua pelaku berhasil masuk ke toko milik korban dan menguras uang tunai senilai Rp21 juta.
Seminggu kemudian korban pulang dan mengetahui tokonya sudah dibobol maling. Ia pun melaporkan kejadian itu pada Polsek Dander. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari pelaku.
“Awalnya, kami kesulitan melacak pelaku. Namun, kami menemukan sandal jepit di lokasi kejadian. Dari sandal jepit itu diketahui kalau pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolsek Dander, AKP Pasuyanto, Selasa (16/4/2013).
Namun, saat polisi menggerebek pelaku RZ dan AP di rumahnya tidak ada. Polisi lalu mendapatkan keterangan kalau RZ tinggal di rumah neneknya di Kelurahan Ngrowo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Saat digerebek, pelaku sedang tertidur pulas. Sementara, di sekitarnya ada botol minuman keras,” ujar Pasuyanto.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, uang tunai Rp21 juta hasil curian itu dipakai membeli sepeda motor seharga Rp8 juta, membeli blackberry seharga Rp4 juta, membeli laptop, dan tas hitam seharga Rp900 ribu. Semua barang bukti itu diamankan oleh Polsek Dander.
Menurut Pasuyanto, karena masih anak-anak maka kedua pelaku ditahan di ruangan khusus anak-anak. Sementara itu, RZ juga diusulkan tetap boleh mengikuti ujian nasional (UN) SMP/MTs ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
“RZ sudah terdaftar sebagai peserta UN SMP. Ia diusulkan tetap bisa ikut ujian,” ujar Pasuyanto.
Sementara itu, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kedua pelaku ditahan di Polsek Dander.
RZ, merupakan pelajar kelas tiga salah satu SMP di Dander. Sedangkan AP, pelajar kelas satu salah satu SMA di Dander. Keduanya tinggal tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, korban Sutikno sedang bepergian ke Hongkong selama seminggu dan meninggalkan rumah dan tokonya dalam keadaan kosong tanpa penunggu.
Kedua pelaku mengetahui rumah korban kosong. Keduanya lalu mencoba masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok lalu mendobrak pintu. Namun, usaha pertama itu gagal. Kemudian, mereka mencoba lagi kedua kalinya tetapi juga gagal.
Akhirnya, kedua pelaku ketiga kalinya masuk ke rumah korban dan berhasil mendapatkan kunci toko. Kemudian, kedua pelaku berhasil masuk ke toko milik korban dan menguras uang tunai senilai Rp21 juta.
Seminggu kemudian korban pulang dan mengetahui tokonya sudah dibobol maling. Ia pun melaporkan kejadian itu pada Polsek Dander. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari pelaku.
“Awalnya, kami kesulitan melacak pelaku. Namun, kami menemukan sandal jepit di lokasi kejadian. Dari sandal jepit itu diketahui kalau pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolsek Dander, AKP Pasuyanto, Selasa (16/4/2013).
Namun, saat polisi menggerebek pelaku RZ dan AP di rumahnya tidak ada. Polisi lalu mendapatkan keterangan kalau RZ tinggal di rumah neneknya di Kelurahan Ngrowo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Saat digerebek, pelaku sedang tertidur pulas. Sementara, di sekitarnya ada botol minuman keras,” ujar Pasuyanto.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, uang tunai Rp21 juta hasil curian itu dipakai membeli sepeda motor seharga Rp8 juta, membeli blackberry seharga Rp4 juta, membeli laptop, dan tas hitam seharga Rp900 ribu. Semua barang bukti itu diamankan oleh Polsek Dander.
Menurut Pasuyanto, karena masih anak-anak maka kedua pelaku ditahan di ruangan khusus anak-anak. Sementara itu, RZ juga diusulkan tetap boleh mengikuti ujian nasional (UN) SMP/MTs ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
“RZ sudah terdaftar sebagai peserta UN SMP. Ia diusulkan tetap bisa ikut ujian,” ujar Pasuyanto.
Sementara itu, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kedua pelaku ditahan di Polsek Dander.
(rsa)