Polisi pungli turis dibui

Selasa, 16 April 2013 - 14:59 WIB
Polisi pungli turis dibui
Polisi pungli turis dibui
A A A
Sindonews.com - Polisi lalu lintas di Bali yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap turis yang menghebohkan di youtube mulai menjalani masa hukuman. Keduanya terbukti bersalah dalam sidang disiplin yang digelar kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol, Agus Rianto, menegaskan bahwa kedua polisi yang telah melakukan pungli terhadap turis asing di Bali sudah menjalani sidang disiplin.

"Kapolda Bali sudah melakukan langkah-langkah cepat dan kemarin (15/4) sudah dilakukan sidang disiplin dan langsung diputuskan hukumannya," ujar Agus saat konfernsi pers di Mabes Polri, Selasa (16/4/2013).

Kedua anggota Polri yang disidang itu bernama Aipda Komang dan Bripka I Ketut Indra. Keduanya terekam kamera saat memeras turis asal Belanda dan dikenakan Pasal 5 dan Pasal 7 PP Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Lanjut Agus, Aipda Komang dikenakan sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun dan dilakukan penahanan selama 21 hari.

"Sedangkan terhadap Bripka I Ketut Indra juga dikenakan penundaan pendidikan selama setahun dan juga ditahan selama 14 hari," tandas Agus.

Menurut Agus, vonis yang diberikan oleh majelis sidang disiplin Polda Bali memang berbeda, karena dilihat dari tingkat kesalahannya. Hari ini (Selasa, 16/4/2013) pelaksanaan hukuman terhadap kedua anggota Polri tersebut sudah mulai dilakukan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3459 seconds (0.1#10.140)