Lagi karaoke, oknum honorer dibekuk simpan ganja
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum tenaga honorer di lembaga pendidikan Pemerintahan Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi setelah dikethui memiliki ganja. Sebelumnya, pelaku dibekuk saat sedang berkaraoke di salahsatu tempat hiburan di Majalengka.
Oknum tenaga honorer yang berinisial AG (28) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka tersebut diamankan petugas di salah satu tempat hiburan karaoke di Majalengka kota, sekira pukul 22:00 WIB, Rabu (10 April 2013 malam.
“Dari razia yang dilanjutkan dengan tes urine, AG positif gunakan narkoba. Kami langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati didampingi Kasat Narkoba, AKP Imas Komala, saat ekspos, Senin (15/4/2013).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledehan di rumah milik tersangka dan menemukan daun ganja kering seberat 6,7 gram.
Dari pengakuan tersangka, jelas Kapolres, barang tersebut diperoleh dari pengedar yang berinisal W, 27, warga Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabuaten Majalengka. Setelah dilakukan pengejaran teradap W, petugas kembali berhasil mengamankan BB berupa daun ganja sebanyak 1 paket dengan berat 3,0 gram.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka, Sanwasi menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas jika ditemukan terdapat anak buahnya melakukan tindakan melawan hukum.
“Untuk yang berstatus sebagai PNS, tentunya sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Adapun yang honorer, sanksinya adalah pecat, jika sudah dinyatakan bersalah,” tegas dia.
Oknum tenaga honorer yang berinisial AG (28) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka tersebut diamankan petugas di salah satu tempat hiburan karaoke di Majalengka kota, sekira pukul 22:00 WIB, Rabu (10 April 2013 malam.
“Dari razia yang dilanjutkan dengan tes urine, AG positif gunakan narkoba. Kami langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati didampingi Kasat Narkoba, AKP Imas Komala, saat ekspos, Senin (15/4/2013).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledehan di rumah milik tersangka dan menemukan daun ganja kering seberat 6,7 gram.
Dari pengakuan tersangka, jelas Kapolres, barang tersebut diperoleh dari pengedar yang berinisal W, 27, warga Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabuaten Majalengka. Setelah dilakukan pengejaran teradap W, petugas kembali berhasil mengamankan BB berupa daun ganja sebanyak 1 paket dengan berat 3,0 gram.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka, Sanwasi menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas jika ditemukan terdapat anak buahnya melakukan tindakan melawan hukum.
“Untuk yang berstatus sebagai PNS, tentunya sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Adapun yang honorer, sanksinya adalah pecat, jika sudah dinyatakan bersalah,” tegas dia.
(ysw)