Puluhan aktivis tuntut Joko dicopot dari jabatannya

Senin, 15 April 2013 - 16:07 WIB
Puluhan aktivis tuntut...
Puluhan aktivis tuntut Joko dicopot dari jabatannya
A A A
Sindonews.com - Sejumlah aktivis Kota Semarang, melakukan aksi unjukrasa di depan Taman Makam Pahlawan, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (15/4/2013), pagi.

Massa yang berjumlah puluhan orang itu menuntut agar Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dicopot jabatannya.

Tuntutan tersebut dinilai panas disematkan kepada Joko karena dinilai sudah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor dua di Kota Magelang. Alasannya Joko telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Yakni melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri.

"Kami mendesak kepada Gubernur Jateng (Bibit Waluyo,Red) untuk segera memanggil Joko dan merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dipecat dan dicopot jabatannya. Sebab telah terbukti melakukan KDRT dan melawan peraturan perundangan," ujar koordinator aksi Dina Katjasungkana.

Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Jaringan masyarakat anti pejabat publik pelaku KDRT Kota Semarang itu juga menuntut kepada Pengadilan Negeri Magelang yang menangani perkara Joko agar menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya melebihi tuntutan jaksa. Sebab dalam perkara ini, Joko hanya dituntut dua bulan penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut sangat rendah.

Dina menilai tuntutan rendah tersebut dinilai menciderai keadilan serta berlawanan dengan komitmen pemerintah untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

"Tuntutan jaksa jelas menunjukkan Indonesia ini selalu gagal dalam memberikan keadilan kepada perempuan," tuturnya.

Hal senada dikatakan anggota aksi, Dian Puspitasari. Dia menyatakan Joko yang menjabat sebagai pejabat publik semestinya memberikan tauladan yang baik kepada masyarakatnya. Yakni tidak melakukan KDRT, melindungi dan menyejahterakan seluruh warganya.

"Serta tidak melanggar peraturan perundangan nasional, termasuk UU no.1 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvesi CEDAW atau Konfensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Juga UU 23/2002 tentang pelindungan anak, UU No23/2004 tentang penghapusan KDRT," tandas Dian.

Selain itu, akibat langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan kepada korban telah mengakibatkan korban Siti Rubaidah mengalami macam penderitaan baik fisik maupun psikis.

"Selain itu Joko masih terus membombardir korban dengan memberikan ancaman dan intimidasi. Dia tidak menunjukkan penyesalan," tuturnya.

Selain tuntutan pemecatan dan vonis tinggi, massa juga mendesak kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan kepada korban dan anak-anaknya yang terus terancam.

"Selain itu kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa dan memecat Kepala Kejari Magelang beserta jaksanya yang menangani pekara ini," tambahnya.

Massa merupakan gabungan dari LSM peduli perempuan. Yakni LRC-KJHAM, LBH APIK, PBHI Jateng, YLBHI LBH Semarang, Yayasan SETARA, Sekartaji, PPKLS, LP3A, Patiro Semarang. Selain itu juga dari Permahi, Kompak, Aji Semarang, Griya Asa dan KPI.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)