Syarat jadi anggota DPD minimal punya 5.000 dukungan
A
A
A
Sindonews.com - Selain membuka pendaftaran untuk calon anggota legislatif (caleg), KPU Jawa Barat (Jabar) juga membuka pendaftaran untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau perseorangan.
Waktu pendaftaran calon DPD bersamaan dengan pendaftaran caleg Jabar, yakni mulai Selasa 9 April hingga Senen 22 April 2013. Hingga hari keempat dibukanya pendaftaran Jumat 12 April kemarin, baru ada dua calon anggota DPD yang mendaftar.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, dua orang bakal calon anggota DPD tersebut persyaratannya belum lengkap. Sehingga mereka memilih menarik berkas pendaftaran untuk diperbaiki.
"Dua-duanya menarik berkas, katanya mau memperbaiki dulu," sebut Yayat Hidayat, Sabtu (13/4/2013).
Menurutnya, kelengkapan berkas diperbaiki pada masa verifikasi faktual 23 April sampai 8 Mei 2013. Yayat menuturkan, tiap provinsi di Indonesia memiliki kuota 4 DPD. Untuk bisa mendaftar, seorang calon anggota DPD minimal memiliki 5.000 dukungan yang tersebar dari 50 persen daerah di satu provinsi.
Misalnya untuk Jabar yang memiliki 26 kabupaten/kota, maka jumlah 5000 dukungan harus tersebar di 13 kabupaten/kota. Setelah mendaftar berikut menyerahkan dukungan, maka akan diverifikasi oleh KPU Jabar.
"Kita verifikasi syarat calon dan verifikasi syarat dukungan yang minimal 5.000 itu. Jika verifikasi administrasi ternyata dukungannya kurang misalnya karena ada dukungan ganda, itu langsung didiskualifikasi pada saat penetapan calon DPD sementara," paparnya.
Penetapan calon anggota DPD sementara dilakukan 28 sampai 30 Juni 2013. Susunan calon anggota DPD sementara ini kemungkinan masih akan berubah, misalnya karena ada yang meninggal, ijazah palsu, dan lainnya. Setelah itu, baru penetapan final pada 24 sampai 26 Juli oleh KPU RI.
Waktu pendaftaran calon DPD bersamaan dengan pendaftaran caleg Jabar, yakni mulai Selasa 9 April hingga Senen 22 April 2013. Hingga hari keempat dibukanya pendaftaran Jumat 12 April kemarin, baru ada dua calon anggota DPD yang mendaftar.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, dua orang bakal calon anggota DPD tersebut persyaratannya belum lengkap. Sehingga mereka memilih menarik berkas pendaftaran untuk diperbaiki.
"Dua-duanya menarik berkas, katanya mau memperbaiki dulu," sebut Yayat Hidayat, Sabtu (13/4/2013).
Menurutnya, kelengkapan berkas diperbaiki pada masa verifikasi faktual 23 April sampai 8 Mei 2013. Yayat menuturkan, tiap provinsi di Indonesia memiliki kuota 4 DPD. Untuk bisa mendaftar, seorang calon anggota DPD minimal memiliki 5.000 dukungan yang tersebar dari 50 persen daerah di satu provinsi.
Misalnya untuk Jabar yang memiliki 26 kabupaten/kota, maka jumlah 5000 dukungan harus tersebar di 13 kabupaten/kota. Setelah mendaftar berikut menyerahkan dukungan, maka akan diverifikasi oleh KPU Jabar.
"Kita verifikasi syarat calon dan verifikasi syarat dukungan yang minimal 5.000 itu. Jika verifikasi administrasi ternyata dukungannya kurang misalnya karena ada dukungan ganda, itu langsung didiskualifikasi pada saat penetapan calon DPD sementara," paparnya.
Penetapan calon anggota DPD sementara dilakukan 28 sampai 30 Juni 2013. Susunan calon anggota DPD sementara ini kemungkinan masih akan berubah, misalnya karena ada yang meninggal, ijazah palsu, dan lainnya. Setelah itu, baru penetapan final pada 24 sampai 26 Juli oleh KPU RI.
(kri)