Ribuan pekerja Sibolga belum terlindungi Jamsostek

Sabtu, 13 April 2013 - 01:32 WIB
Ribuan pekerja Sibolga belum terlindungi Jamsostek
Ribuan pekerja Sibolga belum terlindungi Jamsostek
A A A
Sindonews.com - Jumlah peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di kota Sibolga baru berkisar 23 persen atau 2.600 dari jumlah total tenaga kerja 10.000 orang lebih di daerah itu.

Hal tersebut diduga diakibatkan oleh masih rendahnya kesadaran perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Menurut Kepala PT Jamsostek Cabang Sibolga, R Sormin, pihak PT Jamsostek sudah menyurati, berkonsultasi dan bersosialisasi bahkan juga telah memberikan formulir pendaftaran kepesertaan Jamsostek bagi tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan. Namun, hasilnya masih sangat kecil dan tidka diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab hal itu.

“Dugaan kita, penyebabnya mungkin masih rendahnya tingkat kesadaran perusahaan itu. Namun, apa yang menjadi penyebabnya, itu belum kita teliti,” kata Sormin kepada Sindo, Jumat (12/4/2013), di kantornya, Jalan R Suprapto.

Sormin mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya, sebenarnya dapat dikenakan sanksi pidana atau denda uang sebesar Rp50 juta sesuai Undang-undang (UU) Nomor 329 pasal 39 tentang Ketenagakerjaan. Namun, penegakan UU ini hanya bisa diterapkan oleh pemerintah melalui istansi terkait yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kita disini ibaratnya hanya sebagai kasir atau penampung. Soal penegakan UU adalah Disnaker dan kita untuk itu, telah menjalin kerjasama dengan pihak Disnaker, juga dengan Komisi II DPRD Sibolga,” tuturnya.

Anggota DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori mengatakan, ada beberapa hal sebenarnya yang menjadi penyebab sehingga masih banyak tenaga kerja di kota Sibolga yang belum terlindungi program PT Jamsostek, salah satunya diakibatkan oleh lemahnya sistem kerjasama yang terjalin diantara pemerintah, PT Jamsostek dan DPRD.

Menurutnya, lemahnya sistem ini menimbulkan lemahnya pengawasan tenaga kerja, sehingga penerapan hukum bagi perusahaan-perusahaan nakal pun tidak terlaksana baik, sebagaimana yang diharapkan oleh UU ketenagakerjaan tersebut.

“Ini harus kita bangun, sistem tersebut harus kita jalin. Dengan terbangun dan terjalinnya sistem tersebut, maka bersama-sama dapat melaksanakan sesuatu untuk tenaga kerja ini,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8395 seconds (0.1#10.140)