Pramono Anung kritik kesimpulan Menhan soal kasus Cebongan
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro yang menyebut tak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan tahanan di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakartan mendapat kritikan.
Menurut Wakil ketua DPR, Pramono Anung kesimpulan Menhan itu dinilainya terlalu dini. Sebab, keputusan mengenai apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus itu adalah Komnas HAM bukan Kemenhan. Komnas HAM yang mempunyai kewenangan.
"Kita tunggu hasil Komnas HAM memberikan pandangannya, sebab itu utama, kesimpulan Menhan terlalu dini dan harusnya menunggu Komnas HAM," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Terlepas dari kritikannya itu, politikus PDI Perjuangan ini mengapresiasi keterbukaan TNI AD. Tapi, menurutnya, keterbuaan itu bukan berarti menutup persoalan lain seperti pelanggaran hukum.
Sebelumnya, selain menyebut tak ada pelanggaran HAM dalam kasus itu, Menhan juga tidak setuju jika kasus Lapas Cebongan dibawa ke meja Dewan Kehormatan Militer (DKM). Alasanya, dalam tragedi tersebut, tidak ada pelaku yang berpangkat perwira TNI.
"Kami juga mengambil sikap, kami tidak sependapat dan tidak setuju bila kasus itu dibawa Peradilan HAM. Bahwa tidak ada kebijakan dari pimpinan di dalam peristiwa Cebongan dan bukan peristiwa genosida, ini adalah aksi spontanitas anggota TNI. Jadi tidak ada sistematika dari pimpinan untuk melakukan kegiatan pidana ini," ujar Purnomo Kamis 11 April 2013.
Dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, lanjut Purnomo bisa dilakukan jika terjadi penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras, atau etnik secara menyeluruh. "Atau itu dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan," tandasnya.
Menurut Wakil ketua DPR, Pramono Anung kesimpulan Menhan itu dinilainya terlalu dini. Sebab, keputusan mengenai apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus itu adalah Komnas HAM bukan Kemenhan. Komnas HAM yang mempunyai kewenangan.
"Kita tunggu hasil Komnas HAM memberikan pandangannya, sebab itu utama, kesimpulan Menhan terlalu dini dan harusnya menunggu Komnas HAM," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Terlepas dari kritikannya itu, politikus PDI Perjuangan ini mengapresiasi keterbukaan TNI AD. Tapi, menurutnya, keterbuaan itu bukan berarti menutup persoalan lain seperti pelanggaran hukum.
Sebelumnya, selain menyebut tak ada pelanggaran HAM dalam kasus itu, Menhan juga tidak setuju jika kasus Lapas Cebongan dibawa ke meja Dewan Kehormatan Militer (DKM). Alasanya, dalam tragedi tersebut, tidak ada pelaku yang berpangkat perwira TNI.
"Kami juga mengambil sikap, kami tidak sependapat dan tidak setuju bila kasus itu dibawa Peradilan HAM. Bahwa tidak ada kebijakan dari pimpinan di dalam peristiwa Cebongan dan bukan peristiwa genosida, ini adalah aksi spontanitas anggota TNI. Jadi tidak ada sistematika dari pimpinan untuk melakukan kegiatan pidana ini," ujar Purnomo Kamis 11 April 2013.
Dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, lanjut Purnomo bisa dilakukan jika terjadi penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras, atau etnik secara menyeluruh. "Atau itu dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan," tandasnya.
(lns)