Mantan Kasatpol PP Maros dilapor ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sirajuddin dilaporkan ke polisi. Karena sejak 2011 lalu belum mengembalikan kendaraan dinas yang menjadi kendaraan operasional Kasatpol PP.
Sirajuddin dilapor dengan tuduhan penggelapan asset daerah. Kasatpol PP Kabupaten Maros Husair Tompo menuturkan, dilaporkannya mantan Kasatpol PP ke polisi, karena selama hampir tiga tahun, tidak pernah mau mengembalikan kendaraan dinas (randis).
Padahal randis itu merupakan kendaraan dinas Kasatpol PP. Seharusnya kata Husair, setelah tidak menjabat lagi randis itu harus dikembalikan.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2011, pihak Pemda Maros telah beberapa kali menyurati Sirajuddin, untuk meminta pengembalian randis. Hanya saja seluruh surat itu tidak diindahkannya.
"Dia sama sekali tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan randis. Selama kurang lebih tiga tahun, randis itu dia gunakan. Padahal dia sama sekali tidak menjabat sebagai kasatpol PP. Sementara itu kendaraan operasional. Bila sesuai prosedur, kendaraan itu harus dikembalikan, setelah seorang pejabat tidak lagi memiliki jabatan," sebutnya, di Maros, Sulsel, Kamis (11/4/2013).
Dia menuturkan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah memberitahukan Bupati Maros. "Berdasarkan izin dari bupati itulah, makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke polisi," jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini pihak Satpol PP sedang berkoordinasi dengan badan asset daerah, untuk mendata randis. Jika ada randis yang tidak tepat sasaran, maka akan ditarik.
"Seperti misalnya, seseorang yang pindah tugas ke SKPD lain, maka randis itu harus ditinggalkannya di SKPD yang lama," sebutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Imran menuturkan, pihaknya belum mengetahui tentang adanya laporan tersebut. Namun kata dia, jika memang ada laporan tersebut, maka pihaknya akan menindak lanjutinya.
"Sampai sejauh ini kami belum menerima laporan tersebut, kalaupun ada laporannya, pasti kami akan tindak lanjuti," tuturnya.
Sirajuddin dilapor dengan tuduhan penggelapan asset daerah. Kasatpol PP Kabupaten Maros Husair Tompo menuturkan, dilaporkannya mantan Kasatpol PP ke polisi, karena selama hampir tiga tahun, tidak pernah mau mengembalikan kendaraan dinas (randis).
Padahal randis itu merupakan kendaraan dinas Kasatpol PP. Seharusnya kata Husair, setelah tidak menjabat lagi randis itu harus dikembalikan.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2011, pihak Pemda Maros telah beberapa kali menyurati Sirajuddin, untuk meminta pengembalian randis. Hanya saja seluruh surat itu tidak diindahkannya.
"Dia sama sekali tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan randis. Selama kurang lebih tiga tahun, randis itu dia gunakan. Padahal dia sama sekali tidak menjabat sebagai kasatpol PP. Sementara itu kendaraan operasional. Bila sesuai prosedur, kendaraan itu harus dikembalikan, setelah seorang pejabat tidak lagi memiliki jabatan," sebutnya, di Maros, Sulsel, Kamis (11/4/2013).
Dia menuturkan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah memberitahukan Bupati Maros. "Berdasarkan izin dari bupati itulah, makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke polisi," jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini pihak Satpol PP sedang berkoordinasi dengan badan asset daerah, untuk mendata randis. Jika ada randis yang tidak tepat sasaran, maka akan ditarik.
"Seperti misalnya, seseorang yang pindah tugas ke SKPD lain, maka randis itu harus ditinggalkannya di SKPD yang lama," sebutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Imran menuturkan, pihaknya belum mengetahui tentang adanya laporan tersebut. Namun kata dia, jika memang ada laporan tersebut, maka pihaknya akan menindak lanjutinya.
"Sampai sejauh ini kami belum menerima laporan tersebut, kalaupun ada laporannya, pasti kami akan tindak lanjuti," tuturnya.
(mhd)