Hakim periksa kebenaran penyakit Akbar Abbas
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya akan meminta surat keterangan sakit terdakwa kasus korupsi uang perjalanan dinas DPRD Kabupaten Trenggalek Saniman Akbar Abbas.
Sebab di dalam sidang yang kedua, Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek tersebut terus mengeluhkan sakitnya.
“Majelis hakim akan memeriksa surat keterangan dokter terkait keterangan sakit itu,“ ujar Jaksa Penuntut Umum M Ridwan Angsar kepada wartawan, Kamis (11/4/2013).
Dihadapan majelis hakim, Akbar mengaku menderita penyakit jantung, paru-paru dan ginjal. Beberapa hari setelah ditangkap dan dijebloskan di dalam tahanan Akbar juga sempat mengeluh kencing darah. Ia meminta pihak kejaksaan mengeluarkanya dari Rumah Tahanan Medaeng Surabaya.
Terkait dengan permintaan penangguhan tahanan, majelis hakim tidak memberi tanggapan. “Majelis hakim lebih memperhatikan agenda sidang pembacaan eksepsi,“ terang Ridwan.
Akbar Abbas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan uang perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Akbar terbukti memotong 3 persen uang dinas sejak tahun 2010 hingga tahun 2012. Selain Abbas, kejaksaan juga menetapkan Kasubag TU Sulistyowati sebagai tersangka. Dalam sidang pembacaan eksepsi. Sulistyowati yang juga ditahan di Rutan Medaeng juga dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara dalam eksepsinya, kuasa hukum Akbar Abbas, yakni Andi Wiransandi menilai dakwaan yang dibuat JPU tidak cermat. Sesuai pasal 43 KUHAP pemotongan yang dilakukan Sanimin Akbar Abas bukanlah kebijakan pribadi. Pemotongan uang perjalanan dinas tersebut merupakan kesepakatan bersama.
“Ini keputusan kolektif kolegial. Karenanya klien saya tidak bisa disalahkan seorang diri,“ ujarnya.
Sebab di dalam sidang yang kedua, Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek tersebut terus mengeluhkan sakitnya.
“Majelis hakim akan memeriksa surat keterangan dokter terkait keterangan sakit itu,“ ujar Jaksa Penuntut Umum M Ridwan Angsar kepada wartawan, Kamis (11/4/2013).
Dihadapan majelis hakim, Akbar mengaku menderita penyakit jantung, paru-paru dan ginjal. Beberapa hari setelah ditangkap dan dijebloskan di dalam tahanan Akbar juga sempat mengeluh kencing darah. Ia meminta pihak kejaksaan mengeluarkanya dari Rumah Tahanan Medaeng Surabaya.
Terkait dengan permintaan penangguhan tahanan, majelis hakim tidak memberi tanggapan. “Majelis hakim lebih memperhatikan agenda sidang pembacaan eksepsi,“ terang Ridwan.
Akbar Abbas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan uang perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Akbar terbukti memotong 3 persen uang dinas sejak tahun 2010 hingga tahun 2012. Selain Abbas, kejaksaan juga menetapkan Kasubag TU Sulistyowati sebagai tersangka. Dalam sidang pembacaan eksepsi. Sulistyowati yang juga ditahan di Rutan Medaeng juga dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara dalam eksepsinya, kuasa hukum Akbar Abbas, yakni Andi Wiransandi menilai dakwaan yang dibuat JPU tidak cermat. Sesuai pasal 43 KUHAP pemotongan yang dilakukan Sanimin Akbar Abas bukanlah kebijakan pribadi. Pemotongan uang perjalanan dinas tersebut merupakan kesepakatan bersama.
“Ini keputusan kolektif kolegial. Karenanya klien saya tidak bisa disalahkan seorang diri,“ ujarnya.
(rsa)