Wakil Wali Kota Magelang dituntut 2 bulan penjara

Kamis, 11 April 2013 - 18:34 WIB
Wakil Wali Kota Magelang dituntut 2 bulan penjara
Wakil Wali Kota Magelang dituntut 2 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dituntut dua bulan penjara dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Magelang.

JPU menilai, tuntutan itu berdasar atas perbuatan terdakwa yang telah memenuhi dakwaan subsider Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Dalam sidang yang Majelis Majelis H Yulman sebagai hakim ketua dan Khusnul Khotimah dan Ratriningtiyas sebagai hakim anggota itu, JPU menyatakan hasil visum terhadap korban (Siti Rubaida) menyebutkan, luka memar di pipi, pelipis dan lengan kanan atas, akibat pukulan terdakwa. Namun, keterangan saksi ahli yakni Probo Winarto, Direktur Rawat inap Klinik Yoga Dharma menyatakan korban masih bisa melakukan aktifitasnya.

“Untuk itu, terdakwa perlu dijatuhi hukuman setimpal sesuai perbuatannya," kata Supriyadi salah satu jaksa penuntut umum, Kamis (11/4/2013).

Sementara hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana itu, lanjutnya, terdakwa sebagai pejabat publik tidak memberikan contoh perbuatan yang baik kepada masyarakat. Sedang hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Hal lainnya, terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa juga masih aktif sebagai Wakil Wali Kota Magelang dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Joko Prasetyo bersama tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Selasa 16 April 2013, mendatang.

"Saya akan ajukan pembelaan. Saya tidak bisa menerima tuntutan ini, karena perbuatan saya tidak berdampak signifikan. Ini sudah dipolitisasi," kata Joko Prasetyo, usai sidang.

Menurutnya, hukuman itu tidak seharusnya dijatuhkan karena istrinya pasca kejadian masih bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa.

"Ini masalah kecil yang sudah dibesar-besarkan dan sudah ditunggangi oleh oknum yang ingin mempolitisasi," ujarnya.

Dia juga berpendapat tidak ada dampak yang disignifikan terhadap istrinya, justru yang merasakan dampak dari masalah ini adalah kedua anaknya Bella Mustad Afina dan Aulia Mahardika Prasetyaningtyas.

"Apalagi sekarang sudah setengah bulan anak saya tidak sekolah. Saya akan melakukan koordinasi dengan WCC dan SKPD terkait untuk membicarakan masalah anak saya. Katanya Magelang Kota Layak Anak. Saya ingin masyarakat Magelang tahu kalau saya ingin membangun keluarga Sakinah, Mawadah, Warohmah," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Siti Rubaidah Fathurrozi, mengaku, tuntutan jaksa penuntut umum tersebut masih belum setimpal dengan perbuatan terdakwa. Pihaknya bahkan menyatakan bahwa tuntutan itu melukai rasa keadilan dalam hukum.

"Tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan korban. Selain itu menciderai komitmen internasional untuk menghapus KDRT," jelasnya.

Dia berharap, kedepan Majelis Hakim mampu memutuskan perkara dengan hati nurani dan hati yang jernih. Sehingga menghasilkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Karena KDRT merupakan pelanggaran HAM, apalagi itu dilakukan oleh pejabat publik," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)