Bawa kabur gadis, Ketua Panwaslu Poso dibui
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Poso Husri Ahmad dijebloskan ke penjara setelah terbukti membawa kabur anak dibawah umumr. Husri menilai dirinya menjadi korban politik oleh partai politik yang khawatir dengan sikap tegas dirinya.
Baru enam bulan menjabat sebagai Ketua Panwaslu Poso, Husri Ahmad digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Poso, Kamis (11/4/2013) setelah hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus membawa lari anak dibawah umur, oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Poso pada 28 Februari 2011 telah menetapkan Husri ahmad bersalah. Namun saat itu terdakwa mengajukan banding. PT ternyata menguatkan putusan PN sehingga Husri langsung dieksekusi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso Toni Yuswanto menjelaskan pelaksaan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Setelah ada putusan pengadilan tinggi, kami langsung lakukan eksekusi," terang Toni, Kamis (11/4/2013).
Sementara itu, Husri Ahmad mengatakan bahwa dia menjadi korban politik dari partai politik tertentu yang merasa terancam dirinya akan bertindak tegas dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif mendatang.
Husri bersyukur telah mendapatkan kepastian hukum dan menyatakan telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai ketua dan anggota panitia pengawas Kabupaten Poso.
Baru enam bulan menjabat sebagai Ketua Panwaslu Poso, Husri Ahmad digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Poso, Kamis (11/4/2013) setelah hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus membawa lari anak dibawah umur, oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Poso pada 28 Februari 2011 telah menetapkan Husri ahmad bersalah. Namun saat itu terdakwa mengajukan banding. PT ternyata menguatkan putusan PN sehingga Husri langsung dieksekusi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso Toni Yuswanto menjelaskan pelaksaan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Setelah ada putusan pengadilan tinggi, kami langsung lakukan eksekusi," terang Toni, Kamis (11/4/2013).
Sementara itu, Husri Ahmad mengatakan bahwa dia menjadi korban politik dari partai politik tertentu yang merasa terancam dirinya akan bertindak tegas dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif mendatang.
Husri bersyukur telah mendapatkan kepastian hukum dan menyatakan telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai ketua dan anggota panitia pengawas Kabupaten Poso.
(ysw)