Dalih bangun jalan, PNS tipu warga Rp216 juta
Kamis, 11 April 2013 - 15:42 WIB
Dalih bangun jalan, PNS tipu warga Rp216 juta
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Cipata Karya (PUCK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Isa Irawan alias Iwan, dilaporkan ke Polres OKI.
Hal itu terkait kasus penipuan terhadap pengusaha material bangunan, Pulung Nana Sutrisna. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 216 juta lebih.
Kasus penipuan ini terkuak setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres OKI. Laporannya tertuang dalam LP/B/130/IV/2013/Sumsel/Res OKI, tertanggal 10 april 2013. Saat ini Laporan korban masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres OKI.
Menurut keterangan korban, aksi penipuan itu terjadi hari Senin 19 November 2012, lalu. Awalnya, pada bulan Oktober tahun 2012. Pelaku memesan batu alam kepada korban guna pengerasan jalan dalam program Ris PNPM tahun anggaran 2012 di lima Desa yang terletak di Kecamatan Mesuji Raya OKI.
”Dengan rincian batu 3/5-100 m3 x 300 Rp31 juta, kemudian batu 5/7 -618 m3 x 300.000 Rp185 juta, dengan jumlah seluruhnya Rp216.400.000,” ujar korban.
Dengan perjanjian jika proyek sudah selesai, pelaku akan segera melunasi hutangnya, dalam surat pernyataan itu pelaku berjanji akan melunasi pada akhir November 2012.
”Tetapi saat proyek sudah selesai, sampai saat ini pelaku tidak kunjung membayar uang tersebut, saat ditagih dia selalu menghindar, bahkan saat saya datangi di kantor dinas PUCK dia selalu tidak ada,” terangnya.
Dijelaskan korban bahwa pelaku memesan batu alam itu untuk proyek pengerasan jalan dalam program PNPM 2012 di lima Desa, yakni Desa Kemang Indah,Rotan Mulia,Sumbu sari, Cipta Sari dan blok C I, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
”Saya sudah temui pelaku bahwa memang proyek itu sudah selesai, sementara uang tersebut katanya dipakai oleh temannya dulu, tetapi sampai sekarang tidak kunjung dibayar,” jelasnya.
Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh melalui Kasat Reskrim AKP surachman, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban.
”Saat ini laporannya masih kita pelajarai, kita masih memeriksa saksi-saksi, dan selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” katanya.
Sementara itu menurut Kepala Badan Kepegawaian dan diklat (BKD) OKI Maulan Aklil didampingi Sekretaris badan Agus Pauzi, mengatakan pihaknya belum mendapat laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
”Kita belum mendapat laporan, tetapi jika memang terbukti, yang bersangkutan telah melanggar PP nomor 35 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksinya bisa di pecat sebagai PNS,” tegasnya.
Hal itu terkait kasus penipuan terhadap pengusaha material bangunan, Pulung Nana Sutrisna. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 216 juta lebih.
Kasus penipuan ini terkuak setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres OKI. Laporannya tertuang dalam LP/B/130/IV/2013/Sumsel/Res OKI, tertanggal 10 april 2013. Saat ini Laporan korban masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres OKI.
Menurut keterangan korban, aksi penipuan itu terjadi hari Senin 19 November 2012, lalu. Awalnya, pada bulan Oktober tahun 2012. Pelaku memesan batu alam kepada korban guna pengerasan jalan dalam program Ris PNPM tahun anggaran 2012 di lima Desa yang terletak di Kecamatan Mesuji Raya OKI.
”Dengan rincian batu 3/5-100 m3 x 300 Rp31 juta, kemudian batu 5/7 -618 m3 x 300.000 Rp185 juta, dengan jumlah seluruhnya Rp216.400.000,” ujar korban.
Dengan perjanjian jika proyek sudah selesai, pelaku akan segera melunasi hutangnya, dalam surat pernyataan itu pelaku berjanji akan melunasi pada akhir November 2012.
”Tetapi saat proyek sudah selesai, sampai saat ini pelaku tidak kunjung membayar uang tersebut, saat ditagih dia selalu menghindar, bahkan saat saya datangi di kantor dinas PUCK dia selalu tidak ada,” terangnya.
Dijelaskan korban bahwa pelaku memesan batu alam itu untuk proyek pengerasan jalan dalam program PNPM 2012 di lima Desa, yakni Desa Kemang Indah,Rotan Mulia,Sumbu sari, Cipta Sari dan blok C I, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
”Saya sudah temui pelaku bahwa memang proyek itu sudah selesai, sementara uang tersebut katanya dipakai oleh temannya dulu, tetapi sampai sekarang tidak kunjung dibayar,” jelasnya.
Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh melalui Kasat Reskrim AKP surachman, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban.
”Saat ini laporannya masih kita pelajarai, kita masih memeriksa saksi-saksi, dan selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” katanya.
Sementara itu menurut Kepala Badan Kepegawaian dan diklat (BKD) OKI Maulan Aklil didampingi Sekretaris badan Agus Pauzi, mengatakan pihaknya belum mendapat laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
”Kita belum mendapat laporan, tetapi jika memang terbukti, yang bersangkutan telah melanggar PP nomor 35 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksinya bisa di pecat sebagai PNS,” tegasnya.
(rsa)