Kejati genjot penanganan korupsi PTPN XIV

Selasa, 09 April 2013 - 18:47 WIB
Kejati genjot penanganan korupsi PTPN XIV
Kejati genjot penanganan korupsi PTPN XIV
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggenjot penanganan kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pabrik gula di PT Perkebunan Negara (PN) XIV, pasca penetapan tersangka mantan Direktur Utama Periode 2007-2008 Hendra Ishak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, kasus PTPN XIV menjadi prioritas bagi kejaksaan untuk segera dituntaskan.

"Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Ada delapan sampai sembilan saksi yang diperiksa setiap harinya," ungkapnya, Selasa (9/4/2013).

Diketahui, penyidik bidang pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PTPN XIV, dan sejumlah rekanan yang melakukan pengerjaan fisik dilingkup PTPN XIV dengan sumber anggaran dana revitalisasi serta pegawai pabrik gula se-Sulsel.

"Penyidik terus mendalami perkara ini dan dipastikan akan adanya tersangka baru menyusul perkembangan penyelidikan yang dilakukan," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare itu.

Diketahui, penyidik terus mendalami penggunaan dana revitalisasi pabrik gula yang dikelola PTPN XIV senilai Rp100 miliar yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat dan tertuang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, kejaksaan juga menelusuri penggunaan dana pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp460 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, hasil penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana revitalisasi tiga pabrik gula di Sulsel, ditemukan indikasi kuat keterlibatan dan penyalahgunaan wewenang oleh jajaran direksi PTPN XIV periode 2007-2008.

"Dana dialihkan untuk program lain dan untuk pengerjaannya dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa melalui mekanisme tender," ujarnya.

Diketahui, penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan fakta adanya penyelewengan dana revitalisasi pabrik gula di Sulsel. Dari total Rp100 miliar dana yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk program revitalisasi dan dikelola oleh PT Perkebunan Negara (PN) XIV, sedikitnya, terdapat sekira Rp61 miliar yang diduga diselewengkan oleh Direksi PTPN XIV periode 2007-2009.

Secara rinci, temuan penyidik terkait pengalihan anggaran tersebut adalah terdapat dana sebesar Rp13 miliar yang disebut digunakan untuk pembangunan jalan dalam kawasan Pabrik Gula Takalar, ditemukan dana sebesar Rp48 miliar dari total anggaran revitalisasi yang kemudian dipinjamkan pada Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG).

Selain itu, pengalihan penggunaan dana sebesar Rp13 miliar tersebut dilakukan oleh direksi dengan alasan untuk pembuatan jalan tidak sesuai mekanisme.

Selain itu, oleh direksi dalam proyek pembangunan jalan di Pabrik Gula Takalar itu tidak melalui proses tender dan langsung pada satu rekanan, selain bukti penggunaan uang tidak bisa ditunjukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan melanggar Perpes 54/2004 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Disisi lain, langkah direksi PTPN XIV yang meminjamkan dana revitalisasi sebesar Rp48 miliar ke BPPG juga dinilai sebagai pelanggaran. Apalagi, BPPG sudah mendapatkan pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp460 miliar. Sisa dari uang Rp100 miliar tersebut, menurut temuan kejaksaan adalah Rp10 miliar untuk kredit investasi dan danba senilai Rp29 miliar untuk kredit kerja.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2377 seconds (0.1#10.140)