Curi sepeda, dua remaja dicokok polisi

Selasa, 09 April 2013 - 16:22 WIB
Curi sepeda, dua remaja dicokok polisi
Curi sepeda, dua remaja dicokok polisi
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Sektor Sentolo mencokok dua maling remaja, AS (17), dan WGS (16). Keduanya diamankan karena kedapatan mencuri sepeda merek polygon dari parkiran SD Lebeng, Desa Salamrejo, Sentolo. Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda curian tersebut sempat disembunyikan di sungai.

AS merupakan buruh tambang pasir asal Desa Tuksono, Sentolo. Sedangkan WGS adalah siswa kelas 3 sebuah SMP asal Desa Salamrejo, Sentolo. Aksi ini bukan kali pertama dilakukan keduanya. Tahun lalu, kedua bocah ini sempat mencuri sepeda di pinggir jalan.

Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto didampingi Kasi Humas Aiptu Sanusi mengatakan, aksi pencurian oleh kedua pelaku terbongkar Senin 8 April 2013, setelah korban Supoyo (37), warga klebakan, Salamrejo, melapor ke Polsek. Pencurian sendiri dilakukan pada Kamis 4 April 2013, pekan lalu sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, sepeda tengah dibawa anaknya ke sekolah.

“Sepeda curian itu awalnya mau dijual ke tukang rongsok, Jumadi. Tapi harganya belum cocok dan sepeda dibawa kembali keduanya. Jumadi curiga karena mengenali sepeda tersebut milik korban,” katanya, Selasa (9/4/2013).

Jumadi kemudian bertanya kepada korban sekaligus memberitahu ciri pelaku AS. Supoyo yang kehilangan sepeda mendatangi rumah AS. Tapi pelaku tidak mengakuinya. AS baru mengaku setelah korban kembali datang bersama anggota brimob.

“Waktu disuruh menunjukkan sepedanya, ternyata sepeda itu disimpan dengan ditenggelamkan ke dalam Sungai Papah di Desa Sukoreno,” kata Panit II Reskrim Polses Sentolo Aiptu Toni Supriyanto.

Supoyo yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sentolo. Petugas mengamankan AS di rumahnya dan WGS diamankan saat mengikuti try out UN di sekolahnya. Petugas juga menyita barang bukti sepeda yang dicuri dan sepeda motor Satria FU hitam AB-2473-L yang digunakan untuk mencuri.

AS dan WGS dikenai Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tapi karena pelaku masih anak-anak, akan diproses dengan Peradilan Anak sehingga ancamannya setengah,” pungkas Toni.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5652 seconds (0.1#10.140)