Pejabat RSUD Bone dihukum 20 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bidang Bina Program RSUD Tenriawaru Bone, Marten Benny, dijatuhi hukuman 20 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Marten Benny dinilai bersalah dalam kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone yang merugikan negara Rp2,05 miliar lebih.
Marten Bennny oleh majelis hakim dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Majelis hakim menilai Marten Benny telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan dengan bersama-sama mantan Kepala Bagian Pemasaran PT Bank Sulselbar cabang Bone Firman Tamin dalam perkara ini untuk mengajukan kredit modal kerja untuk pengerjaan konstruksi rehabilitasi sejumlah gedung di RSUD Tenriawaru tahun 2011.
Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan, terdakwa Marten Beni telah melakukan persekongkolan untuk pengajuan permohonan kredit dan selanjutnya oleh Bank Sulselbar melalui pengurusan Firman Tamin menyalurkan kredit konstruksi untuk sejumlah perusahaan tanpa perjanjian tertulis.
"Terdakwa juga sudah mengetahui tidak ada dana yang disiapkan oleh RSUD Tenriawaru dalam DIPA," ujarnya, Senin (8/4/2013).
Dalam amar dakwaan dan tuntutan, diketahui kalau Marthen Benny dan Firman Tamin telah menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan tertentu yang telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sekira Rp2,05 miliar lebih.
Dana sebesar Rp2,05 miliar yang kemudian dinyatakan sebagai kredit fiktif itu, diketahui dibuat seakan-akan menjadi bagian dalam proyek rehabilitasi pembangunan gedung rumah sakit dan pengadaaan alat-alat kesehatan tahun 2011 lalu.
Untuk memperlancar pencairan kredit di Bank Sulselbar, Marthen Benny selanjutnya diketahui membuat kontrak kerja antara pihak RSUD Tenriawaru dengan tiga orang debitur masing-masing dengan CV Pacific Internusa atas nama Suwardi senilaiRp550 juta, PT Mega Buana Fumanisa milik Ansyari Ahmad sebesar Rp750 juta, dan Direktur PT Bharawa Sakti Nuraida Arsyad sebesar Rp750 juta.
Setelah kontrak kerja fiktif rampung, kemudian diserahkan ke Firman Tamin. Akan tetapi sebelum melakukan pencairan, Firman tidak melakukan peninjauan ke lokasi proyek dan mencairkan pinjaman konstruksi tanpa proses verifikasi. Diketahui dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga sudah menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap Firman Tamin.
Data Sindo menunjukkan, selain proyek fiktif yang telah merugikan negara sebesar Rp2,05 miliar lebih, pihak kepolisian dan kejaksaan juga menelusuri adanya aliran dana fee lobi dan pencairan anggaran dari Kementrian Kesehatan sebesar tujuh persen. Setidaknya ada delapan orang yang kemudian disebut dalam dakwaan JPU telah mengatur dan merekayasa pelaksanaan proyek ini.
Delapan orang tersebut adalah Marten Benny, Firman Tamin, kontraktor bernama H Page dan Ichlas Siradju, seorang pejabat RSUD Tenriawaru Syahrir, Anggota DPRD Bone yakni Ahmad Sugianto dan A Darwis Masilinri dan seorang akademisi bernama Andi Syarifuddin.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih rinmgan dibandingkan tuntutan, JPU dari Kejari Bone Erwin mengaku pikir-pikir apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak.
"Kami pikir-pikir,"kata Erwin dihadapan majelis hakim.
Terpisah, Terdakwa Marten Benny melalui penasehat hukumnya, Jamaluddin, juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
Marten Benny dinilai bersalah dalam kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone yang merugikan negara Rp2,05 miliar lebih.
Marten Bennny oleh majelis hakim dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Majelis hakim menilai Marten Benny telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan dengan bersama-sama mantan Kepala Bagian Pemasaran PT Bank Sulselbar cabang Bone Firman Tamin dalam perkara ini untuk mengajukan kredit modal kerja untuk pengerjaan konstruksi rehabilitasi sejumlah gedung di RSUD Tenriawaru tahun 2011.
Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan, terdakwa Marten Beni telah melakukan persekongkolan untuk pengajuan permohonan kredit dan selanjutnya oleh Bank Sulselbar melalui pengurusan Firman Tamin menyalurkan kredit konstruksi untuk sejumlah perusahaan tanpa perjanjian tertulis.
"Terdakwa juga sudah mengetahui tidak ada dana yang disiapkan oleh RSUD Tenriawaru dalam DIPA," ujarnya, Senin (8/4/2013).
Dalam amar dakwaan dan tuntutan, diketahui kalau Marthen Benny dan Firman Tamin telah menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan tertentu yang telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sekira Rp2,05 miliar lebih.
Dana sebesar Rp2,05 miliar yang kemudian dinyatakan sebagai kredit fiktif itu, diketahui dibuat seakan-akan menjadi bagian dalam proyek rehabilitasi pembangunan gedung rumah sakit dan pengadaaan alat-alat kesehatan tahun 2011 lalu.
Untuk memperlancar pencairan kredit di Bank Sulselbar, Marthen Benny selanjutnya diketahui membuat kontrak kerja antara pihak RSUD Tenriawaru dengan tiga orang debitur masing-masing dengan CV Pacific Internusa atas nama Suwardi senilaiRp550 juta, PT Mega Buana Fumanisa milik Ansyari Ahmad sebesar Rp750 juta, dan Direktur PT Bharawa Sakti Nuraida Arsyad sebesar Rp750 juta.
Setelah kontrak kerja fiktif rampung, kemudian diserahkan ke Firman Tamin. Akan tetapi sebelum melakukan pencairan, Firman tidak melakukan peninjauan ke lokasi proyek dan mencairkan pinjaman konstruksi tanpa proses verifikasi. Diketahui dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga sudah menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap Firman Tamin.
Data Sindo menunjukkan, selain proyek fiktif yang telah merugikan negara sebesar Rp2,05 miliar lebih, pihak kepolisian dan kejaksaan juga menelusuri adanya aliran dana fee lobi dan pencairan anggaran dari Kementrian Kesehatan sebesar tujuh persen. Setidaknya ada delapan orang yang kemudian disebut dalam dakwaan JPU telah mengatur dan merekayasa pelaksanaan proyek ini.
Delapan orang tersebut adalah Marten Benny, Firman Tamin, kontraktor bernama H Page dan Ichlas Siradju, seorang pejabat RSUD Tenriawaru Syahrir, Anggota DPRD Bone yakni Ahmad Sugianto dan A Darwis Masilinri dan seorang akademisi bernama Andi Syarifuddin.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih rinmgan dibandingkan tuntutan, JPU dari Kejari Bone Erwin mengaku pikir-pikir apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak.
"Kami pikir-pikir,"kata Erwin dihadapan majelis hakim.
Terpisah, Terdakwa Marten Benny melalui penasehat hukumnya, Jamaluddin, juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
(rsa)