Ratusan warga kembali tuntut lahan plasma
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung kembali melakukan aksi unjukrasa menuntut lahan plasma kepada PT London Sumatera (Lonsum) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Aksi unjukrasa itu mendapat pengawalan ekstra ketat aparat Kepolisian Resor (Polres) Mura.
Koordinator Aksi warga, Jauhari mengatakan, warga tetap menyuarakan tuntutan plasma. Meskipun pihak perusahaan mengklaim tidak tahu lokasi lahan yang ada.
"Kami inginkan penyelesaian bukan hanya janji-janji dan mediasi saja. Sebab, sudah lama masalah ini sejak tahun 1996," jelas dia di kantor DPRD Mura, Senin (8/4/2013).
Sementara itu, Koordinator Komisi I, Herman Mawik menegaskan, dewan memberikan saran segera dilakukan verifikasi oleh tim Wasdal Pemkab Mura terhadap lahan yang diklaim warga.
"Semua diserahkan kepada tim wasdal dan tim harus melakukan verifikasi terhadap lahan yang telah dijual warga," kata Herman.
Sedangkan, Asisten I, Pemkab Mura, Ali Sadikin mengatakan, tim verifikasi melaksanakan tugas dua minggu setelah rapat ini.
"Kita bekerja untuk kepentingan bersama. Jangan sampai merugikan salah satu pihak. Namun, hasil rapat bersama ini untuk menyelesaikan seluruhnya," ungkap Ali Sadikin.
Terpisah, Syahri, Statement Manager Sungai Kepahyang Estate PT Lonsum mengatakan, pihaknya bukan melakukan pembelaan tetapi bicara fakta yang sebenarnya mengenai lahan plasma tersebut.
"Kita menungu hasil keputusan bersama. Apalagi dilakukan verifikasi tim Pemkab. Sehingga seluruh mekanisme akan kami taati," kata dia.
Syahril menambahkan, Lonsum tidak pernah merampas tanah warga. Karena era transparansi sekarang tidak bisa berbuat sembarangan.
"Kita sudah 18 tahun berdiri. Jadi tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan," pungkasnya.
Koordinator Aksi warga, Jauhari mengatakan, warga tetap menyuarakan tuntutan plasma. Meskipun pihak perusahaan mengklaim tidak tahu lokasi lahan yang ada.
"Kami inginkan penyelesaian bukan hanya janji-janji dan mediasi saja. Sebab, sudah lama masalah ini sejak tahun 1996," jelas dia di kantor DPRD Mura, Senin (8/4/2013).
Sementara itu, Koordinator Komisi I, Herman Mawik menegaskan, dewan memberikan saran segera dilakukan verifikasi oleh tim Wasdal Pemkab Mura terhadap lahan yang diklaim warga.
"Semua diserahkan kepada tim wasdal dan tim harus melakukan verifikasi terhadap lahan yang telah dijual warga," kata Herman.
Sedangkan, Asisten I, Pemkab Mura, Ali Sadikin mengatakan, tim verifikasi melaksanakan tugas dua minggu setelah rapat ini.
"Kita bekerja untuk kepentingan bersama. Jangan sampai merugikan salah satu pihak. Namun, hasil rapat bersama ini untuk menyelesaikan seluruhnya," ungkap Ali Sadikin.
Terpisah, Syahri, Statement Manager Sungai Kepahyang Estate PT Lonsum mengatakan, pihaknya bukan melakukan pembelaan tetapi bicara fakta yang sebenarnya mengenai lahan plasma tersebut.
"Kita menungu hasil keputusan bersama. Apalagi dilakukan verifikasi tim Pemkab. Sehingga seluruh mekanisme akan kami taati," kata dia.
Syahril menambahkan, Lonsum tidak pernah merampas tanah warga. Karena era transparansi sekarang tidak bisa berbuat sembarangan.
"Kita sudah 18 tahun berdiri. Jadi tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan," pungkasnya.
(ysw)