Pesta sabu, tiga perangkat desa & PNS terancam dipecat

Minggu, 07 April 2013 - 17:39 WIB
Pesta sabu, tiga perangkat...
Pesta sabu, tiga perangkat desa & PNS terancam dipecat
A A A
Sindonews.com – Tiga oknum perangkat desa dan PNS di Kabupaten Temanggung terancam diberhentikan tidak terhormat, setelah terlibat dalam pesta sabu-sabu dan jaringan pengedaran. Keputusan tersebut mengingat penggunaan narkoba merupakan pelanggaran berat.

Ketiga perangkat desa tersebut adalah Ariyanto (37) Kades Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung serta kedua Kadus di desa setempat yakni Rohamin (470, Kadus Ngijingan dan Marsim (41) Kadus Klegen.

"Saat ini ketiga perangkat desa ini sudah di tahan di Mapolres Temanggung, karena kasus narkotika. Tapi kita tetap menunggu dasar hukum yang jelas dulu, kita hormati proses hukum," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Setda Temanggung Agus Sarwono, Minggu (7/4/2013).

Untuk Kades dan dua Kadus yang ditangkap polisi, karena melakukan pesta sabu-sabu di gedung kosong desa setempat dipastikan mendapat sanksi. Namun, dalam hal ini pihaknya akan berhati-hati dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada, jika nanti sudah ada kejelasan dan putusan dari kasus yang menimpa ke tiga perangkat desa tersebut.

"Jika sudah ada putusan, maka kami akan langsung melakukan tindakan sesuai dengan Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 tahun 2007 tentang tata cara, pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala desa," terangnya.

Untuk Kades atau perangkat desa dapat diberhentikan kalau terancam hukuman lima tahun atau lebih. Bahkan kalau dari sisi disiplin juga ada aturan jika perangkat tidak masuk selama 40 hari bertutut-turut tanpa alasan jelas bisa diberhentikan.

Selain itu, sanksi yang di berikan kepada ketiga perangkat desa ini juga berdasarkan Pergub Nomor 66 tahun 2011 tentang disiplin Kepala Desa dan perangkat Desa, jika berdasarkan aturan ini sanksi yang di berikan termasuk sanksi yang sangat berat, pasalnya jika mengacu pada peraturan ini serorang kepala desa maupun perangkat desa bisa langsung di berhentikan.

"Tapi tetap menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian serta putusan dari pengadilan," terangnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)