Dicekal, Agus Sukiranto malah umrah

Kamis, 04 April 2013 - 17:27 WIB
Dicekal, Agus Sukiranto malah umrah
Dicekal, Agus Sukiranto malah umrah
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Gardu Induk (GI) PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin Agus Sukiranto sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan cekal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kenyataannya, terpidana yang harus menjalani hukuman penjara 4 tahun itu masih leluasa keluar negeri.

Bahkan, informasi yang diperoleh terpidana berangkat ke tanah suci Makkah mengantarkan jamaah umrah di bawah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) miliknya. Agus Sukiranto dan rombongan berangkat ke tanah suci mulai 21 Maret sampai 29 Maret 2013.

Agus Sukiranto yang sudah dimasukkan daftar cekal oleh kejaksaan pertengahan Maret lalu, malah bisa berangkat ke Makkah melalui Bandara Juanda. Agus juga membagikan paspor untuk jamaah umroh berada Bandara Juanda.

Rute perjalanan jamaah umroh yang dipimpin Agus Sukiranto melalui Bandara Juanda-Singapura-Dubai-Jedah. Biasanya rute jamaah umroh melalui Bandara Juanda-Jakarta-Jedah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, terpidana masih leluasa bepergian ke luar negeri.

"Pak Agus itu pemilik salah satu KBIH di Sidoarjo yang banyak memberangkatkan jamaah umroh," ujar sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (4/4/2013).

Terpisah, Kepala Kejari Sidoarjo Sumardi didampingi Kepala Seksi Khusus (Kasipidsus) Irwan Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan ketika dia mendengar jika Agus Sukiranto memberangkatkan jamaah umroh pihaknya langsung ke Bandara Juanda. Namun, Petugas yang mengecek manifest keberangkatan atas nama Agus Sukiranto tidak ada dalam penerbangan itu.

Irwan Setiawan mengaku tidak tahu jika benar Agus Sukiranto berangkat ke Makkah atas nama siapa, sebab dalam manifest tidak ada.

"Yang jelas Agus Sukiranto tidak ada dalam manifest keberangkatan jamaah umroh itu," tandasnya.

Tidak hanya itu, petugas dari Kejari Sidoarjo juga menyanggong terpidana di dua rumahnya saat pulang dari umrah. Saat dicari di rumahnya di kawasan Pondok Jati dan Jalan lingkar Barat Sidoarjo, terpidana tidak ada. Bahkan, petugas ditemui oleh pembantuya dan mengatakan terpidana tidak pernah ada di rumah.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Agus Sukiranto bermula pada tahun 2007 silam PLN membutuhkan lahan untuk pembangunan GI bertenaga SUUT 150 KV dengan 4 tower di Desa Boro.

Tergabung dalam panitia pembebasan diantaranya Zulkarnain Kemas, Sri Utami, Budiman dan Slamet Hariyanto yang semuanya adalah pegawai PT.PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (prokiting JBN).

Saat itu panitia pengadaan lahan mengajukan surat permohonan ke Bupati Sidoarjo, setelah surat turun Sri Utami serta Slamet Hariyanto divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, mengajukan permohonan pemanfaatan TKD Boro seluas 20.000 m2 melalui Kades Boro Ali !hmudi yang juga terseret kasus ini.

Namun pembebasan TKD tersebut terkendala karena PLN sebagai pihak yang membutuhkan harus mencarikan tanah penganti TKD.

Karena pembebasan TKD gagal, akhirnya Slamet Hariyanto selaku manager proyek memerintah panitia Budiman dan Sri Utami untuk mencari lahan lain. Budiman dan Sri Utami dengan Agus Sukiranto dan dicarikan tanah di sekitar Desa Boro.

Agus Sukiranto menawarkan tanah milik pegogol di Desa Boro seluas kurang lebih 28.120 m2 dengan harga Rp225 ribu per meter2. Padahal tanah gogol sebenarnya hanya Rp 110 m2.Untuk menyakinkan harga tersebut terpidana lalu meminta kepada kades untuk melakukan penafsiran harga terkhir tanah di daerah tersebut.

Untuk memuluskan pengurusan balik nama sertifikat milik PLN, terpidana membuat laporan yang intinya bahwa bukti bukti kepemilikan tanah para gogol hilang.

Selanjutnya Sri Utami membuat proposal fiktif untuk droping anggaran sebesar Rp6.896.430.000. Rinciannya, sebesar Rp6.327.000.000 untuk membayar tanah milik para gogol. Padahal, lahan itu dibeli dari Agus Sukiranto bukan pegogol.

Akhirnya dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk GI PLN, Kejari Sidoarjo menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengadaan lahan GI PLN Tahun 2008 lalu. Yaitu, Agus Sukiranto (broker tanah), Budianto, Sri Utami dan Slamet Hariyanto (petinggi PLN), Zulkarnain Kiemas (ketua tim pengadaan lahan), Abdul Halim (mantan camat Tanggulangin), dan Arif Mahmudin (mantan kepala Desa Boro).

Namun, Agus Sukiranto divonis bebas oleh PN Sidoarjo sehingga Kejari Sidoarjo mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA Nomor 155 K/PID.SUS/2012 yang mengabulkan kasasi yang diajukan JPU. Artinya, putusan majelis hakim PN Sidoarjo Nomor : 748/PID.B/2010/PN.SDA., tanggal 28 Juni 2011 gugur.

Kala itu majelis hakim mejatuhkan vonis bahwa terpidana tidak terbukti melakukan korupsi Pengadaan Tanah untuk proyek gardu induk(GI) seluas 28.120 m2 pada tahun 2007 di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin.

MA menganggap dan meyakinkan bahwa terpidana Agus Sukiranto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman 4 tahun penjara, Agus Sukiranto yang berperan sebagai broker dalam pembebasan lahan untuk GI PLN itu juga harus membayar denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana agar mengembalikan uang Negara sebesar kurang lebih Rp2.654.030.000 miliar. Apabila terpidana dalam jangka waktu 1 tahun tidak bisa mengembalikan maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

Namun, Agus Sukiranto tak juga mendatangi panggilan eksekusi yang disampaikan Kejari Sidoarjo. Bahkan, sampai surat panggilan ketiga tak membuat terpidana menyerah. Akhirnya, Kejari Sidoarjo menetapkan Agus Sukiranto sebagai DPO dan dicekal ke luar negeri.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7402 seconds (0.1#10.140)