Penadah motor curian diringkus polisi di atas kapal

Kamis, 04 April 2013 - 07:52 WIB
Penadah motor curian...
Penadah motor curian diringkus polisi di atas kapal
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Metro Pelabuhan Jakarta Utara meringkus seorang penadah sepeda motor curian, yang tengah berencana menjual enam unit motor pretelan ke Papua.

Anggota sindikat pencurian sepeda motor (ranmor) berinisial RNK (33) itu, dibekuk petugas di atas kapal laut di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pelaku kedapatan membawa beberapa barang terbungkus kardus berisi motor pretelan. Ketika barang-barang itu disatukan, ternyata menjadi enam unit kendaraan roda dua," kata Kapolres Pelabuhan Jakarta, AKBP Asep Adi, di kantonya, Rabu (03/04/2013).

Menurutnya, tersangka yang merupakan warga Jati Bening Bekasi ini diringkus tadi malam, saat hendak membawa kabur motor pretelan di dalam 20 kardus besar.

Rencananya, motor curian tersebut akan dikirim menggunakan kapal laut ke Nabire Papua.

"Tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Kasus ini masih kita kembangkan apakah tersangka punya sindikat," tukasnya.

Ia menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas, karena yang bersangkutan tidak menggunakan jasa Kargo dalam pengiriman barang.

Ketika digeledah, tersangka menyatakan jika membeli enam unit motor pretelan itu seharga Rp2 juta hingga Rp8 juta.

"Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan ABK kapal yang membawa tersangka," tutupnya.

Asep mengaku, enam unit motor yang dipreteli tersebut terdiri dari Yamaha Jupiter MX hitam tahun 2008, Suzuki FU 150R hitam tahun 2011, dua unit Yamaha MIO tahun 2010 warna hitam dan merah, dua unit Kawasaki Ninja RR 150 warna hijau dan hitam tahun 2012 dan 2011.

"Tersangka terkahir kali menjual barang ranmor pada akhir 2012 sebanyak dua kali. Kemungkina di Nabire Papua, tersangka bisa menjual tiga kali lipat dari harga pembelian," urainya.

Ia menambahkan, tersangka mengaku membeli sepeda motor curian itu dari dua orang berinisial NR dan YS di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, tanpa surat-surat alias bodong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Tersangka masih kita mintai keterangan dan kasusnya sedang dikembangkan," pungkasnya.
(stb)
Berita Terkait
Pasutri Ini Kompak Curi...
Pasutri Ini Kompak Curi Motor, 30 Kali Beraksi di Kediri
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong dengan Modus Arisan Bulanan
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Nekat Lukai Polisi,...
Nekat Lukai Polisi, Spesialis Curanmor Ditembak Reskrim Polresta Pematangsiantar
Melawan Petugas, Kaki...
Melawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Jebol Ditembak Polsek Sunggal
Bawa Ngebut Motor Curian,...
Bawa Ngebut Motor Curian, Pelaku Curanmor Tewas Menabrak Pohon
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved