Wamenkum HAM: Perekrutan CPNS dilarang suap

Rabu, 03 April 2013 - 21:07 WIB
Wamenkum HAM: Perekrutan...
Wamenkum HAM: Perekrutan CPNS dilarang suap
A A A
Sindonews.com - Wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) RI, Denny Indrayana melakukan pertemuan dengan jajaran Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Semarang.

Dalam pertemuan itu, Denny juga melakukan pertemuan dengan 151 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor itu. Pada kesempatan itu, Deny Indrayana mengingatkan jajarannya agar menjauhi suap serta anti korupsi di dalam menjalankan tugasnya.

Denny mengajak jajarannya untuk mengawal betul pola perekrutan CPNS, anti pungli dan anti sogokan. "Pak menteri Amir Syamsudin, pesan kepada saya, agar mengawal betul pola perekrutan CPNS," katanya, Rabu (3/4/2013).

Soal perekrutan CPNS ini, Kemenkum HAM akan terus mengkampanyekan sekaligus berusaha melahirkan pribadi anti suap. Deny mengambil doktrin agama, di mana kebohongan akan melahirkan kebohongan.

"Sogokan akan melahirkan sogokan, dalam dalil agama kebohongan akan ditutup dengan kebohongan kebohongan yang dilakukan secara terus menerus," tandasnya.

Awal pemberian arahan, peserta CPNS diajak untuk melihat film yang bertemakita versus Korupsi. Denny lantas berpesan agar meresapi film itu sebagai bekal dikemudian nanti ketika bekerja.

"Dalam film ini, lihat tidak dengan mata, tapi dengan hati, dengar tidak dengan telinga, tapi dengan nurani," kata dia

Di tengah memberikan arahan, Denny meminta perwakilan peserta untuk memberikan pengalamannya menjalani proses CPNS.

Denny menegaskan jika pungli itu sama dengan korupsi, meski itu kapasitasnya kecil. Menurut dia, apapun alasannya pungli tidak dibenarkan.

"Korupsi itu haram, begitu juga dengan pungli sama juga haram. Apapun alasannya, tidak diperbolehkan," tegasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Pengumuman! Tahun Ini...
Pengumuman! Tahun Ini Tidak Ada Rekrutmen CPNS
BKN Sulsel Pastikan...
BKN Sulsel Pastikan Ujian SKB CPNS Tetap Dilaksanakan
Daftar Lengkap Formasi...
Daftar Lengkap Formasi dan Lowongan CPNS 2023, Ini Rinciannya
Corona, Pelamar CPNS...
Corona, Pelamar CPNS Bebas Pilih Lokasi Tes SKB di Luar Domisili
Seleksi CPNS 2021 Segera...
Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Persiapan Diri Jadi Kunci
Apa yang Dimaksud Masa...
Apa yang Dimaksud Masa Sanggah dalam CPNS 2023? Ini Pengertian dan Cara Mengajukannya
Berita Terkini
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
39 menit yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
1 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
1 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
2 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
5 jam yang lalu
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
6 jam yang lalu
Infografis
Erik ten Hag Dipecat...
Erik ten Hag Dipecat Usai Manchester United Dihajar West Ham
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved