Guru CPNS keluhkan pembagian jam mengajar
A
A
A
Sindonews.com - Guru yang berasal dari honorer kategori 1 (K-1) yang kini diangkat dan berstatus sebagai CPNSD Kabupaten Empatlawang mengeluhkan pembagian jam mengajar yang diberikan oleh kepala sekolah dimana mereka bertugas.
Dimana, para guru yang mengajar di sekolah sesuai dengan SK penempatan mereka mengeluhkan dikitnya pembagian jam mengajar mereka. Bahkan ada diantaranya yang sama sekali belum mendapatkan jatah jam mengajar, sehingga mereka secara moral merasa terbebani. Beredar rumor, hal tersebut terkesan disengaja oleh kepala sekolah dimana guru tersebut ditugaskan.
Seperti diungkapkan Re, sejak dirinya dilantik menjadi CPNSD dan ditempatkan disalah satu SD di Kecamatan Pendopo, dirinya hanya mendapatkan jatah mengajar 4 jam. Sehingga dirinya hanya mengajar dua selama dua hari. Dirinya khawatir dengan kondisi demikian akan menjadi penghambat dirinya untuk diangkat menjadi PNS penuh.
“Banyak juga mas teman-teman lain yang sama seperti saya, bahkan masalah ini sering menjadi pembahasan kami para guru honorer yang diangkat menjadi CPNSD,” ungkapnya, Rabu (3/4/2013).
Dirinya dan temannya tidak mengetahui alasan mengapa hal tersebut terjadi. Hanya saja menurutnya dikarenakan mereka diangkat saat pertengahan tahun ajaran. Namun ada juga selentingan informasi, karena guru yang lama di sekolah tersebut memborong jam pelajaran untuk memenuhi syarat sertifikasi guru.
“Kami secara moral jadi merasa terbeban, seolah-olah setelah diangkat menjadi CPNS kami malah malas dibanding saat masih berstatus honorer,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Empatlawang H Syahril mengatakan,sangat tidak dibenarkan jika ada oknum kepala sekolah yang melakukan hal tersebut apalagi dengan sengaja untuk maksud-maksud tertentu.
“Karena tugas seorang guru itu adalah mengajar, sangat heran sekali jika ada guru apalagi yang berstatus PNS atau CPNS tidak mendapatkan jatah mengajar,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, saat guru yang dimaksud mulai bertugas disekolah itu, maka Kasek harus segera merekomendasikan jam mengajar kepada guru yang bersangkutan. Apalagi menurutnya salah satu esensi pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PNS, adalah untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan guru khususnya di daerah.
“Jadi jangan sampai ada kepala sekolah yang seperti itu, karena selama ini tidak sedikit kepala sekolah yang mengeluh karena kurangnya guru, sangat mengherankan jika selama ini mengeluh karena kurang guru, tapi saat ada penambahan guru malah diabaikan,” jelasnya.
Dimana, para guru yang mengajar di sekolah sesuai dengan SK penempatan mereka mengeluhkan dikitnya pembagian jam mengajar mereka. Bahkan ada diantaranya yang sama sekali belum mendapatkan jatah jam mengajar, sehingga mereka secara moral merasa terbebani. Beredar rumor, hal tersebut terkesan disengaja oleh kepala sekolah dimana guru tersebut ditugaskan.
Seperti diungkapkan Re, sejak dirinya dilantik menjadi CPNSD dan ditempatkan disalah satu SD di Kecamatan Pendopo, dirinya hanya mendapatkan jatah mengajar 4 jam. Sehingga dirinya hanya mengajar dua selama dua hari. Dirinya khawatir dengan kondisi demikian akan menjadi penghambat dirinya untuk diangkat menjadi PNS penuh.
“Banyak juga mas teman-teman lain yang sama seperti saya, bahkan masalah ini sering menjadi pembahasan kami para guru honorer yang diangkat menjadi CPNSD,” ungkapnya, Rabu (3/4/2013).
Dirinya dan temannya tidak mengetahui alasan mengapa hal tersebut terjadi. Hanya saja menurutnya dikarenakan mereka diangkat saat pertengahan tahun ajaran. Namun ada juga selentingan informasi, karena guru yang lama di sekolah tersebut memborong jam pelajaran untuk memenuhi syarat sertifikasi guru.
“Kami secara moral jadi merasa terbeban, seolah-olah setelah diangkat menjadi CPNS kami malah malas dibanding saat masih berstatus honorer,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Empatlawang H Syahril mengatakan,sangat tidak dibenarkan jika ada oknum kepala sekolah yang melakukan hal tersebut apalagi dengan sengaja untuk maksud-maksud tertentu.
“Karena tugas seorang guru itu adalah mengajar, sangat heran sekali jika ada guru apalagi yang berstatus PNS atau CPNS tidak mendapatkan jatah mengajar,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, saat guru yang dimaksud mulai bertugas disekolah itu, maka Kasek harus segera merekomendasikan jam mengajar kepada guru yang bersangkutan. Apalagi menurutnya salah satu esensi pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PNS, adalah untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan guru khususnya di daerah.
“Jadi jangan sampai ada kepala sekolah yang seperti itu, karena selama ini tidak sedikit kepala sekolah yang mengeluh karena kurangnya guru, sangat mengherankan jika selama ini mengeluh karena kurang guru, tapi saat ada penambahan guru malah diabaikan,” jelasnya.
(rsa)