Guru CPNS keluhkan pembagian jam mengajar

Rabu, 03 April 2013 - 18:42 WIB
Guru CPNS keluhkan pembagian...
Guru CPNS keluhkan pembagian jam mengajar
A A A
Sindonews.com - Guru yang berasal dari honorer kategori 1 (K-1) yang kini diangkat dan berstatus sebagai CPNSD Kabupaten Empatlawang mengeluhkan pembagian jam mengajar yang diberikan oleh kepala sekolah dimana mereka bertugas.

Dimana, para guru yang mengajar di sekolah sesuai dengan SK penempatan mereka mengeluhkan dikitnya pembagian jam mengajar mereka. Bahkan ada diantaranya yang sama sekali belum mendapatkan jatah jam mengajar, sehingga mereka secara moral merasa terbebani. Beredar rumor, hal tersebut terkesan disengaja oleh kepala sekolah dimana guru tersebut ditugaskan.

Seperti diungkapkan Re, sejak dirinya dilantik menjadi CPNSD dan ditempatkan disalah satu SD di Kecamatan Pendopo, dirinya hanya mendapatkan jatah mengajar 4 jam. Sehingga dirinya hanya mengajar dua selama dua hari. Dirinya khawatir dengan kondisi demikian akan menjadi penghambat dirinya untuk diangkat menjadi PNS penuh.

“Banyak juga mas teman-teman lain yang sama seperti saya, bahkan masalah ini sering menjadi pembahasan kami para guru honorer yang diangkat menjadi CPNSD,” ungkapnya, Rabu (3/4/2013).

Dirinya dan temannya tidak mengetahui alasan mengapa hal tersebut terjadi. Hanya saja menurutnya dikarenakan mereka diangkat saat pertengahan tahun ajaran. Namun ada juga selentingan informasi, karena guru yang lama di sekolah tersebut memborong jam pelajaran untuk memenuhi syarat sertifikasi guru.

“Kami secara moral jadi merasa terbeban, seolah-olah setelah diangkat menjadi CPNS kami malah malas dibanding saat masih berstatus honorer,” ujarnya.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Empatlawang H Syahril mengatakan,sangat tidak dibenarkan jika ada oknum kepala sekolah yang melakukan hal tersebut apalagi dengan sengaja untuk maksud-maksud tertentu.

“Karena tugas seorang guru itu adalah mengajar, sangat heran sekali jika ada guru apalagi yang berstatus PNS atau CPNS tidak mendapatkan jatah mengajar,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, saat guru yang dimaksud mulai bertugas disekolah itu, maka Kasek harus segera merekomendasikan jam mengajar kepada guru yang bersangkutan. Apalagi menurutnya salah satu esensi pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PNS, adalah untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan guru khususnya di daerah.

“Jadi jangan sampai ada kepala sekolah yang seperti itu, karena selama ini tidak sedikit kepala sekolah yang mengeluh karena kurangnya guru, sangat mengherankan jika selama ini mengeluh karena kurang guru, tapi saat ada penambahan guru malah diabaikan,” jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Pengumuman! Tahun Ini...
Pengumuman! Tahun Ini Tidak Ada Rekrutmen CPNS
BKN Sulsel Pastikan...
BKN Sulsel Pastikan Ujian SKB CPNS Tetap Dilaksanakan
Daftar Lengkap Formasi...
Daftar Lengkap Formasi dan Lowongan CPNS 2023, Ini Rinciannya
Corona, Pelamar CPNS...
Corona, Pelamar CPNS Bebas Pilih Lokasi Tes SKB di Luar Domisili
153 Instansi Gelar Tes...
153 Instansi Gelar Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Hari Ini
Seleksi CPNS 2021 Segera...
Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Persiapan Diri Jadi Kunci
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
16 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved