LPSK baru periksa 5 saksi tahanan, & 10 petugas LP

Rabu, 03 April 2013 - 13:37 WIB
LPSK baru periksa 5 saksi tahanan, & 10 petugas LP
LPSK baru periksa 5 saksi tahanan, & 10 petugas LP
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga siang ini baru memeriksa lima saksi tahanan dan sepuluh petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP), dalam kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani mengatakan, masih akan melakukan assesment kepada para saksi. Karena semua saksi dibutuhkan untuk pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

"Belum selesai semua, kita masih akan dalami. Sejauh ini baru lima tahanan dan sepuluh petugas Lapas. Harus pelan-pelan tidak bisa sekaligus," jelas Lies, di LP Cebongan, Rabu (3/4/2013).

Pihaknya juga belum bisa memastikan perlindungan apa nantinya yang akan diberikan kepada saksi. "Setelah selesai assesment nanti baru kita pastikan, bukan saya saja yang memutuskan namun nantinya dirapatkan dulu dengan tujuh anggota kita," ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, 31 tahanan yang menjadi saksi empat tahanan yang dieksekusi diajukan untuk mendapat perlindungan dari LPSK. Sebab, saat peristiwa tersebut, para saksi berada dalam satu ruangan, yaitu ruang A5, Blok A, Lapas IIB Cebongan. Selain itu, dikabarkan para saksi merasa ketakutan, dan khawatir tentang keselamatannya dan keluarganya.

Keempat tahanan yang dieksekusi pada Sabtu 23 Maret dini hari lalu, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31); Yohanes Juan Manbait (38); Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29); dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya merupakan tersangka penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe pada Selasa 19 Maret 2013 lalu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6988 seconds (0.1#10.140)