Ketua KPUD Kepulauan Sula terancam dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) Nurdin Sapsuha, terancam diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan ini karena dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelengara pemilukada.
"Bawaslu sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat seperti rekaman. Hal ini disampaikan oleh Ketua Devisi Hukum dan Humas Muksin Amrin di kantor Bawaslu, Rabu (03/04/2013).
Muksin menegaskan, Bawaslu sudah merekomendasi hal tersebut berdasarkan rapat pleno Bawaslu Malut. "Bawaslu sudah resmi melaporkan Ketua KPUD Sula Nurdin Sapsuha ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menindaklanjuti statement-nya tersebut," ujarnya.
"Untuk sidang di DKPP itu ada dua, bisa dilakukan pemberhentian sementara dan bisa dilakukan pemberhentian secara tetap serta tidak terhormat, atau bisa saja diberikan sanksi tegas," lanjutnya.
Di tambahkan Muksin, keputusan tersebut akan ditetapkan karena Bawaslu sudah resmi melaporkan DKPP. KPU adalah lembaga independen yang tetap harus berada pada posisi netral agar terhindar serong kanan dan serong kiri.
"KPU sebagai lembaga independen mulai tercemari akibat perilaku kotor yang dilakukan penyelenggara itu sendiri. Nah, Bawaslu telah merekomendasikan ke DKPP untuk melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) AKBP Haddy W melaporkan sikap Ketua Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) Kabupaten Sula Nurdin Sapsuha yang dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilukada.
Dalam laporannya ke Bawaslu Malut Haddy mengatakan, pada saat pelaksanaan Bimtek PPK dan PPL se Kabupaten Sula, Ketua KPUD Sula Nurdin Sapsuha dalam sambutannya mengajak agar semua peserta yang hadir termasuk PPK-PPL mendukung dan memenangkan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai Gubernur Malut pada pemilukada 01 Juli 2013 nanti.
"Bawaslu sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat seperti rekaman. Hal ini disampaikan oleh Ketua Devisi Hukum dan Humas Muksin Amrin di kantor Bawaslu, Rabu (03/04/2013).
Muksin menegaskan, Bawaslu sudah merekomendasi hal tersebut berdasarkan rapat pleno Bawaslu Malut. "Bawaslu sudah resmi melaporkan Ketua KPUD Sula Nurdin Sapsuha ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menindaklanjuti statement-nya tersebut," ujarnya.
"Untuk sidang di DKPP itu ada dua, bisa dilakukan pemberhentian sementara dan bisa dilakukan pemberhentian secara tetap serta tidak terhormat, atau bisa saja diberikan sanksi tegas," lanjutnya.
Di tambahkan Muksin, keputusan tersebut akan ditetapkan karena Bawaslu sudah resmi melaporkan DKPP. KPU adalah lembaga independen yang tetap harus berada pada posisi netral agar terhindar serong kanan dan serong kiri.
"KPU sebagai lembaga independen mulai tercemari akibat perilaku kotor yang dilakukan penyelenggara itu sendiri. Nah, Bawaslu telah merekomendasikan ke DKPP untuk melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) AKBP Haddy W melaporkan sikap Ketua Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) Kabupaten Sula Nurdin Sapsuha yang dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilukada.
Dalam laporannya ke Bawaslu Malut Haddy mengatakan, pada saat pelaksanaan Bimtek PPK dan PPL se Kabupaten Sula, Ketua KPUD Sula Nurdin Sapsuha dalam sambutannya mengajak agar semua peserta yang hadir termasuk PPK-PPL mendukung dan memenangkan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai Gubernur Malut pada pemilukada 01 Juli 2013 nanti.
(hyk)