Pungli pembuatan akta, Dukcapil siap dimutasi
A
A
A
Sindonews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Sarja, mengaku siap dimutasi dari jabatannya jika memang dianggap telah membiarkan adanya ‘calo’ dalam pengurusan akta kelahiran di wilayahnya.
“Kalau memang saya dianggap membiarkan adanya ‘calo’ dan terbukti, saya siap dimutasi dari jabatan saya. Saya juga capek urus masyarakat, tapi dianggap tidak bekerja dengan baik," tutur Sarja, di kantornya, Selasa (2/4/2013).
Dia mengatakan, dalam hal ini, Dinas Dukcapil memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam administrasi kependudukan, baik akta kelahiran, pengurusan KTP maupun kartu keluarga sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Masalah akta kelahiran misalnya, dilakukan secara gratis kepada masyarakat. Namun, sejak 1 Januari 2013, keterlambatan pengurusan akta kelahiran harus melalui Pengadilan Negeri (PN). Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomo 25 tahun tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.
Menurut Sarja, dirinya tidak mengetahui jika kondisi itu dimanfaatkan calo. Tetapi, ia tidak bisa memungkiri, jika selama ini menerima warga dari pelosok yang mengurus akta kelahiran lebih dari satu anak.
“Kalau orang minta tolong karena terkendala kendaraan untuk turun ke kota, tentu kami layani. Tapi, kalau sudah berkali-kali orang itu muncul, kami juga pertanyakan," jelasnya.
“Kalau memang saya dianggap membiarkan adanya ‘calo’ dan terbukti, saya siap dimutasi dari jabatan saya. Saya juga capek urus masyarakat, tapi dianggap tidak bekerja dengan baik," tutur Sarja, di kantornya, Selasa (2/4/2013).
Dia mengatakan, dalam hal ini, Dinas Dukcapil memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam administrasi kependudukan, baik akta kelahiran, pengurusan KTP maupun kartu keluarga sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Masalah akta kelahiran misalnya, dilakukan secara gratis kepada masyarakat. Namun, sejak 1 Januari 2013, keterlambatan pengurusan akta kelahiran harus melalui Pengadilan Negeri (PN). Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomo 25 tahun tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.
Menurut Sarja, dirinya tidak mengetahui jika kondisi itu dimanfaatkan calo. Tetapi, ia tidak bisa memungkiri, jika selama ini menerima warga dari pelosok yang mengurus akta kelahiran lebih dari satu anak.
“Kalau orang minta tolong karena terkendala kendaraan untuk turun ke kota, tentu kami layani. Tapi, kalau sudah berkali-kali orang itu muncul, kami juga pertanyakan," jelasnya.
(ysw)