Anggota dewan kembali nyaleg, wajib mundur

Selasa, 02 April 2013 - 16:57 WIB
Anggota dewan kembali nyaleg, wajib mundur
Anggota dewan kembali nyaleg, wajib mundur
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat mensyarakat setiap anggota DPRD yang akan maju dalam pemilihan legislatif melalui partai berbeda wajib mundur sebagai anggota dewan.

KPU Lahat, melalui Komisioner Divisi Hukum Thomson Aras memastikan, semua caleg yang ingin kembali maju dalam bursa pencalonan dari parpol yang berbeda, maka bakal caleg tersebut wajib mengundurkan diri dan menggantikan dirinya dengan calon lain dalam Pengganti Antar Waktu (PAW).

Menurutnya, saat ini peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 ada 12 parpol ditambah tiga partai lokal dari Banda Aceh, dan apabila ada caleg berasal dari parpol A, kemudian, maju dari parpol B, maka, harus mengundurkan diri dari partai asal.

Keputusan ini berkaitan dengan Peraturan KPU No 7/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pasal 19 huruf (i), angka (2), perihal surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Berbunyi, bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai berbeda dengan melampirkan surat pengunduran dari pimpinan partai asal,” ungkap Thomson di kantor KPU Lahat, Selasa (2/4/2013).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6795 seconds (0.1#10.140)