Anggota dewan kembali nyaleg, wajib mundur

Selasa, 02 April 2013 - 16:57 WIB
Anggota dewan kembali...
Anggota dewan kembali nyaleg, wajib mundur
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat mensyarakat setiap anggota DPRD yang akan maju dalam pemilihan legislatif melalui partai berbeda wajib mundur sebagai anggota dewan.

KPU Lahat, melalui Komisioner Divisi Hukum Thomson Aras memastikan, semua caleg yang ingin kembali maju dalam bursa pencalonan dari parpol yang berbeda, maka bakal caleg tersebut wajib mengundurkan diri dan menggantikan dirinya dengan calon lain dalam Pengganti Antar Waktu (PAW).

Menurutnya, saat ini peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 ada 12 parpol ditambah tiga partai lokal dari Banda Aceh, dan apabila ada caleg berasal dari parpol A, kemudian, maju dari parpol B, maka, harus mengundurkan diri dari partai asal.

Keputusan ini berkaitan dengan Peraturan KPU No 7/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pasal 19 huruf (i), angka (2), perihal surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Berbunyi, bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai berbeda dengan melampirkan surat pengunduran dari pimpinan partai asal,” ungkap Thomson di kantor KPU Lahat, Selasa (2/4/2013).
(ysw)
Berita Terkait
Perindo Pakai Logo Baru...
Perindo Pakai Logo Baru Hadapi Pemilihan Legislatif 2024
PUAN Dukung Keterwakilan...
PUAN Dukung Keterwakilan Perempuan di Pemilihan Legislatif 2024
Target Menang Pemilihan...
Target Menang Pemilihan Legislatif, PKS Pangkep Gaet Kaum Muda
PKS Sulsel Target 147...
PKS Sulsel Target 147 Kursi di Pemilihan Legislatif 2024
Laporan Kecurangan Pemilu...
Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain
Pencoretan Nama Irman...
Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
56 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
58 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
58 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved