Kapten kapal pimpin penggelapan 11 ton CPO
A
A
A
Sindonews.com - Seorang kapten kapal tugboat yang menarik toungkang berisi 4.576 ton CPO berhasil ditangkap aparat Subdit penegakan hukum (Gakum) Direktorat Pol Air Polda Sumsel di Pelabuhan Musim Mas, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Sang kapten atau nahkoda kapal tugboat Chester I yang ditangkap adalah, Ferdi Olongsongke (37) warga Jalan Budi Milia, No 58,RT 10, RW 15, Kelurahan Pedemangan Barat, Kecamatan Pedemangan Jakarta Utara.
Selain Ferdi kelima anak buah kapalnya (ABK) yaitu, Rahmad Wijaya (40), Joanly Kanthoe (23), Suardi (20), Fandil (21) dan Abdil Mail (24) ikut ditangkap.
Dalam operasinya, mereka mencuri CPO dari kapal yang harusnya mengirim pesanan ke pelanggan. Namun kapten kapal membelokkan arah ke Batam untuk mengurangi muatan kapal.
Direkrut Direktorat Pol Air Polda Sumsel, Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakum, AKBP Denny Hariyadi mengatakan, terbongkarnya pencurian atau penggelapan 11 ton CPO berkat laporan pemiliknya PT Musin Mas Palembang ke petugas Direktorat Pol Air Polda Sumsel pada tanggal 17 Maret 203 lalu.
”Jadi pemilik CPO PT Musim Mas melapor ke kita, bahwa telah terjadi penggelapan minyak mereka sebanyak 11 ton dari total yang dikirim ke pemesan di Batam 4.576 ton,” ungkap Denny di Markas Direktorat Pol Air Polda Sumsel, Senin (1/4/2013) siang.
Atas laporan itulah, pihaknya langsung bergerak cepat megejar keberadaan para tersangka di Batam.
Terpisah tersangka Ferdi Olongsongke mengaku rencana pengelapan CPO milik PT Musim Mas berdasarkan kesepatan bersama ia dan kelima ABK-nya. Dari 11 ton CPO yang dicuri, para tersangka mengantongi uang Rp22 juta.
Sang kapten atau nahkoda kapal tugboat Chester I yang ditangkap adalah, Ferdi Olongsongke (37) warga Jalan Budi Milia, No 58,RT 10, RW 15, Kelurahan Pedemangan Barat, Kecamatan Pedemangan Jakarta Utara.
Selain Ferdi kelima anak buah kapalnya (ABK) yaitu, Rahmad Wijaya (40), Joanly Kanthoe (23), Suardi (20), Fandil (21) dan Abdil Mail (24) ikut ditangkap.
Dalam operasinya, mereka mencuri CPO dari kapal yang harusnya mengirim pesanan ke pelanggan. Namun kapten kapal membelokkan arah ke Batam untuk mengurangi muatan kapal.
Direkrut Direktorat Pol Air Polda Sumsel, Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakum, AKBP Denny Hariyadi mengatakan, terbongkarnya pencurian atau penggelapan 11 ton CPO berkat laporan pemiliknya PT Musin Mas Palembang ke petugas Direktorat Pol Air Polda Sumsel pada tanggal 17 Maret 203 lalu.
”Jadi pemilik CPO PT Musim Mas melapor ke kita, bahwa telah terjadi penggelapan minyak mereka sebanyak 11 ton dari total yang dikirim ke pemesan di Batam 4.576 ton,” ungkap Denny di Markas Direktorat Pol Air Polda Sumsel, Senin (1/4/2013) siang.
Atas laporan itulah, pihaknya langsung bergerak cepat megejar keberadaan para tersangka di Batam.
Terpisah tersangka Ferdi Olongsongke mengaku rencana pengelapan CPO milik PT Musim Mas berdasarkan kesepatan bersama ia dan kelima ABK-nya. Dari 11 ton CPO yang dicuri, para tersangka mengantongi uang Rp22 juta.
(ysw)