Sidang pembunuhan bentrokan Sepa-Hualoy digelar

Senin, 01 April 2013 - 13:33 WIB
Sidang pembunuhan bentrokan Sepa-Hualoy digelar
Sidang pembunuhan bentrokan Sepa-Hualoy digelar
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana kasus kerusuhan antar warga di Pulau Seram, Maluku, Senin (1/4/2013) siang. Karena alasan keamanan, sidang terdakwa yang masih dibawa umur dilakukan secara tertutup dan dilakukan di Mahkamah Militer Ambon.

Sidang perdana kasus pembantaian warga Desa Sepa, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, digelar di Mahmil Ambon. Sidang digelar secara tertutup karena tiga terdakwa, yakni Sardi Iqbal Lestaluhu, Dahlan Galela, dan Rahmat Hidayat Lestaluhu masih dibawa umur dan berstatus siswa SMU.

Dalam dakwaanya, JPU menyatakan tiga terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya terlibat penganiayaan rombongan warga Desa Sepa di Kawasan Jalan Trans Pulau Seram Desa Hualoy, Seram Bagian Barat, pada 29 Desember 2012 lalu.

Penganiayaan itu menyebabkan lima warga Desa Sepa tewas mengenaskan dan sejumlah warga lainnya terluka. Penganiayaan itu juga menyulut bentrokan antar warga kedua desa tersebut.

Persidangan tiga terdakwa ini, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Seharusnya, persidangan kasus ini digelar di PN Masohi, Maluku Tengah namun karena pertimbangan keamanan sidang digelar di Mahmil Ambon.

Majelis Hakim yang diketuai Glend Dee Pretes ini menunda persidangan hingga Kamis 4 April 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Setelah persidangan, ketiga terdakwa kemudian dibawa lagi ke Rutan Ambon.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6284 seconds (0.1#10.140)