Warnet pembuat KTP palsu digerebek
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Manokwari bersama Dinas Kependudukan Kabupaten Manokwari menggrebek tempat percetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Polisi mengamankan seorang pelaku dan pemilik rental, serta perlatan yang digunakan untuk pembuatan KTP palsu tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (27/5/2013) siang, polisi menyita seperangkat komputer dan sebuah alat scanner yang digunakan. Di rental tersebut, polisi mengamankan 20 KTP yang sudah selesai dicetak untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Selain itu, pemilik rental yang terletak di Pasar Tingkat, Sanggeng, Distrik Manokwari Barat juga diamankan.
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Manokwari, Yosep Isir mengatakan kasus ini merupakan yang ketiga kalinya ditemukan.
“Dua tahun lalu kami temukan di Pasar Tingkat, beberapa bulan lalu kami tangkap di rental komputer wosi,” kata Yosep, Senin (27/5/2013).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku satu KTP dihargai Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Sementara, untuk kartu keluarga bisa mencapai harga Rp200 ribu per lembar.
Selain membuat ktp dan kartu keluarga palsu, pelaku juga sering mencetak akta kelahiran palsu. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Polisi mengamankan seorang pelaku dan pemilik rental, serta perlatan yang digunakan untuk pembuatan KTP palsu tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (27/5/2013) siang, polisi menyita seperangkat komputer dan sebuah alat scanner yang digunakan. Di rental tersebut, polisi mengamankan 20 KTP yang sudah selesai dicetak untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Selain itu, pemilik rental yang terletak di Pasar Tingkat, Sanggeng, Distrik Manokwari Barat juga diamankan.
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Manokwari, Yosep Isir mengatakan kasus ini merupakan yang ketiga kalinya ditemukan.
“Dua tahun lalu kami temukan di Pasar Tingkat, beberapa bulan lalu kami tangkap di rental komputer wosi,” kata Yosep, Senin (27/5/2013).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku satu KTP dihargai Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Sementara, untuk kartu keluarga bisa mencapai harga Rp200 ribu per lembar.
Selain membuat ktp dan kartu keluarga palsu, pelaku juga sering mencetak akta kelahiran palsu. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(ysw)