Berkas Aceng segera dilimpahkan ke Kejati
A
A
A
Sindonews.com - Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, akhirnya berkas mantan Bupati Garut Aceng Fikri dinyatakan lengkap. Tak lama lagi berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Aceng dilaporkan mantan istri sirinya Fany Oktara karena dianggap telah melakukan penghinaan. Dalam pemeriksaan, Aceng terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hari ini pihak aceng rencananya akan menghadirkan saksi untuk meringankan dirinya.
"Hari ini rencananya dari pihak AF (Aceng Fikri) mau menghadirkan saksi yang meringankan. Tapi penyidik tidak diberitahu siapa," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).
Martinus mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan terhadap Aceng sudah sepenuhnya selesai.
"Jika nanti saksi itu tidak hadir maka kita akan berkaskan dan langsung limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Aceng dilaporkan mantan istri sirinya Fany Oktara karena dianggap telah melakukan penghinaan. Dalam pemeriksaan, Aceng terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hari ini pihak aceng rencananya akan menghadirkan saksi untuk meringankan dirinya.
"Hari ini rencananya dari pihak AF (Aceng Fikri) mau menghadirkan saksi yang meringankan. Tapi penyidik tidak diberitahu siapa," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).
Martinus mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan terhadap Aceng sudah sepenuhnya selesai.
"Jika nanti saksi itu tidak hadir maka kita akan berkaskan dan langsung limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
(ysw)