Masa jabatan KPU Malut akhirnya diperpanjang

Senin, 27 Mei 2013 - 10:43 WIB
Masa jabatan KPU Malut akhirnya diperpanjang
Masa jabatan KPU Malut akhirnya diperpanjang
A A A
Sindonews.com - Masa jabatan Lima angota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) akhirnya di perpanjang oleh KPU Pusat. Perpanjangan masa jabatan tersebut hingga pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut terpilih.

Perpanjangan masa jabatan komisioner KPU Malut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443/KPTS/KPU/ Tahun 2013 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU Malut pada sampai pengucapan janji Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2013-2018 dilantik. Sebagaimana diketahui, masa jabatan Lima anggota Komisioner KPU Malut berakhir pada hari Jumat 24 Mei 2013.

Sekertaris KPU Malut, Manaf Surabaya mengatakan, sesuai dengan SK yang diputuskan oleh oleh KPU pusat maka sejak itu juga lima anggota Komisioner KPU Malut berkewajiban menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak ada alasan lagi keanggotaan komisioner KPU Malut tidak resmi lagi, karena sejak diputuskan perpanjangan masa jabatan maka hak dan kewajiban anggota KPU Malut harus terpenuhi," ujarnya kepada Sindonews, Senin (27/5/2013).

Di dalam SK yang ditetapkan KPU Pusat menerangkan bahwa keanggotaan KPU Malut telah diperpanjang masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Untuk itu KPU Malut berkewenangan mengambil keputusan dalam rapat-rapat pleno.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7299 seconds (0.1#10.140)