Kasus RY berpeluang dilimpahkan ke pengadilan

Selasa, 26 Maret 2013 - 13:27 WIB
Kasus RY berpeluang...
Kasus RY berpeluang dilimpahkan ke pengadilan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor masih menunggu kelengkapan berkas Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), tersangka kasus pidana pelanggaran kampanye Pilgub Jawa Barat (Jabar) dari Polres Depok.

"Kasus ini tetap ada peluang untuk berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kalau petunjuk syarat formil dan materilnya terpenuhi. Tapi kalau syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi secara yuridis kita tidak bisa memaksakan," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibinong Bayu Adinugroho kepada SINDO, Selasa (26/3/2013).

Meski tidak bisa menyebutkan secara detail terkait kelengkapan syarat formil dan materil, seperti pasal yang dituduhkan, pihaknya tetap akan mengkaji berkas acara pemeriksaan (BAP) dan sejumlah barang bukti yang dilimpahkan dari Polres Depok.

"Kami siap mempertanggungjawabkan secara yuridis proses penyidikan. Kita masih menunggu berkas tersebut dilengkapi oleh Polres Depok," katanya.

Seperti diberitakan, berkas kasus pidana Pilgub Jabar yang melibatkan RY, dianggap P19 (belum lengkap) oleh Kejari Cibinong sehingga dikembalikan ke Polres Depok.

Polres Depok menjadikan RY sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana melanggar ketentuan yang melarang kepala daerah melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam kasus tersebut, Bupati Bogor diduga melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UURI no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal 116 ayat 4 tertulis bahwa setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan diancam penjara paling singkat satu hingga enam bulan.

Sedangkan dalam pasal 80 tertulis pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)