Direktur PT KBN divonis 10 tahun penjara

Jum'at, 24 Mei 2013 - 08:42 WIB
Direktur PT KBN divonis...
Direktur PT KBN divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Tiga petinggi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) siap dieksekusi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, ketiganya terbukti secara bersama menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akte autentik.

Sudarno selaku pemegang kuasa ahli waris mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah menerima salinan putusan MA Nomor 1307 K/PID/2012, atas jeratan hukum ketiga mantan petinggi PT.KBN ini.

Ketiga terdakwa yakni, Agus Suprijanto selaku mantan direktur PT. KBN dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara. Serta, dua staff dia yang didakwa bersengkokol melakukan aksi kriminal masing-masing, Lutfi Djoko Djumeno turut dijerat hukuman pidana 10 bulan penjara dan Daud Adhi Suharto divonis 1 tahun penjara.

“Kita harap, PN segera mengirimkan surat secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri, agar ketiga terdakwa segera dieksekusi,” ujarnya saat dihubungi Jumat (24/5/2013).

Sudarno berharap, atas putusan ini, pihak PN Jakarta Utara segera mengirimkan surat pemberitahuan putusan ke Kejaksaan Negeri. Serta, mengirimkan salinan putusan dari MA. Alhasil, kepada ketiga terdakwa tersebut, kejaksaan negeri bisa melakukan eksekusi.

“Surat putusan dari MA keluar bulan Desember 2012 lalu. PN Jakarta Utara sendiri sudah menerima bulan April 2013 kemarin. PN seharusnya sudah mengirim surat ke kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” terangnya.

Sudarno mengatakan, perbuatan melawan hukum di perusahaan milik BUMN dan BUMD DKI itu, bermula dari kasus pemalsuan data otentik untuk surat sertifikat tanah di desa Segara Makmur, Marunda Kecamatan Cilincing. Jakarta Utara.

Lutfi selaku sekretaris tim penyelesaian masalah tanah PT. KBN, membuat memo kepada Agus tentang pengurusan tanah milik Sudirdjo. Selanjutnya, Agus membuat 2 kuasa kepada stafnya Daud untuk melakukan pengurusan sertifikat pengganti dari sertifikat hak milik No. 830 dan 831 yang dianggap hilang.

Saat dikonfirmasi, Humas PN. Jakarta Utara Mangupal Girsang mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Dia akan menanyakan kepada panitera terkait salinan putusan dari MA.

“Maaf saya masih di MA, nanti saya konfirmasi ke panitera dulu,” tandasnya.
(stb)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
43 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved