Satpol PP razia penjual mobil bekas di jalan raya

Jum'at, 22 Maret 2013 - 19:02 WIB
Satpol PP razia penjual...
Satpol PP razia penjual mobil bekas di jalan raya
A A A
Sindonews.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merazia penjualan mobil bekas di Jalan Panglima Sudirman, Kota Bojonegoro.

Petugas Satpol PP menurunkan poster dan spanduk bertuliskan harga-harga mobil tersebut yang dipasang di badan mobil bekas tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Kamidin, bisnis jual-beli mobil bekas yang memakai jalan raya itu tidak berizin. Selain itu, kata dia, pengelola bisnis penjualan mobil bekas tersebut juga tidak membayar pajak.

“Bisnis jual-beli mobil bekas di tepi jalan raya ini jelas merugikan kepentingan umum. Selain melanggar aturan, juga rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kamidin pada SINDO, Jumat (22/3/2013).

Kamidin menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan pada pemilik mobil bekas tersebut yakni Abdul Jabar, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Jika tetap berjualan mobil bekas di pinggir jalan raya itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Selain di Jalan Panglima Sudirman, bisnis jual-beli mobil bekas juga tampak marak di Jalan RA Kartini, Kota Bojonegoro. Para makelar mobil bekas tersebut nampak dengan seenaknya memajang mobil jualannya di tepi jalan raya. Tidak jarang pula mobil bekas yang diparkir itu menyebabkan terjadinya kemacetan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1114 seconds (0.1#10.140)