Semua kepala sekolah wajib patuhi juknis BOS
A
A
A
Sindonews.com - Para kepala sekolah diharapkan bisa mematuhi petunjuk teknis (juknis) pengalokasian dana bantuan operasioanl sekolah (bos) tahun 2013.
Pasalnya jika tidak mematuhi juknis maka seorang kepala sekolah akan mendapatkan batu sandungan.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Rusmin M Amin mengatakan, jika seorang kepala sekolah tidak mau berurusan dengan pihak berwajib maka harus mengacu pada aturan yang ada utamanya penyaluran dana BOS.
"Kita harapkan kepala sekolah betul-betul ikuti aturan juknis 2013 dan tidak keluar dari juknis. Ini, agar pelaksanaan BOS berjalan lancar. Dalam juknis, dana BOS harus ada pemeliharaan WC serta melengkapi buku-buku diperpustakaan, dan itu harus direalisasikan," kata Rusmin, Jumat (22/3/2013).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, kurikulum 2013 sudah masuk di kelas 1 dan kelas 4. Sedangkan untuk SMP kelas VII, dan SMA kelas 9.
"Kepala sekolah tidak boleh keluar dari juknis dan alokasikan dana BOS sesuai juknis," katanya.
Pasalnya jika tidak mematuhi juknis maka seorang kepala sekolah akan mendapatkan batu sandungan.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Rusmin M Amin mengatakan, jika seorang kepala sekolah tidak mau berurusan dengan pihak berwajib maka harus mengacu pada aturan yang ada utamanya penyaluran dana BOS.
"Kita harapkan kepala sekolah betul-betul ikuti aturan juknis 2013 dan tidak keluar dari juknis. Ini, agar pelaksanaan BOS berjalan lancar. Dalam juknis, dana BOS harus ada pemeliharaan WC serta melengkapi buku-buku diperpustakaan, dan itu harus direalisasikan," kata Rusmin, Jumat (22/3/2013).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, kurikulum 2013 sudah masuk di kelas 1 dan kelas 4. Sedangkan untuk SMP kelas VII, dan SMA kelas 9.
"Kepala sekolah tidak boleh keluar dari juknis dan alokasikan dana BOS sesuai juknis," katanya.
(rsa)