Banyak warga Mura yang nikah 'bodong'
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan masih banyak masyarakat yang telah menikah, namun tak memiliki akte nikah.
Tak pelak, jika pihaknya mengaku kesulitan mengurus berkas adminitrasi, satu diantaranya akte kelahiran anak yang digunakan mendaftar anak sekolah.
Joko (40), warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung mengatakan, memang masih banyak masyarakat didesanya tidak memiliki akte nikah meskipun sudah menikah. Hal ini karena jauhnya jarak yang harus ditempuh ke Disdukcapil. Sehingga, ketika anak sekolah harus memiliki akte kelahiran.
"Disinilah masalahnya pak, ketika menikah akte nikah tidak ada. Apalagi jika memiliki akte kelahiran. Untuk ke pusat kota Mura bisa makan waktu seharian. Belum lagi aktivitas kantor yang cepat turun," ujar Joko, Jumat (22/3/2013).
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dien Chandra mengatakan, memang masih banyak masyarakat Mura yang telah menikah tetapi tidak memiliki akte nikah.
Menurutnya, bila tidak memiliki surat akte nikah otomatis dalam kepengurusan akte kelahiran anak akan sulit. Sebab akte nikah menjadi persyaratan utama. Tetapi, jika tidak ada akte kelahiran maka Disdukcapil membuat akte anak-Ibu untuk akte kelahiran.
Disdukcapil memberikan waktu bagi masyarakat untuk mengurus secepatnya surat akte nikah. Jika tidak ada akte nikah akan digelar sidang Isbat secara massal untuk mendapatkan akte nikah.
"Kami harapkan agar masyarakat yang belum memiliki akte nikah mengikuti sidang Isbat yang akan digelar secara massal," jelas Dien.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mura, Subrata menjelaskan, sejauh ini belum melakukan pendataan barapa banyak masyarakat yang telah menikah yang tidak memiliki akte nikah. Bahkan, pihaknya mengaku sudah berupaya mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui Petugas Pencatat Pernikahan (P3N) disetiap Kecamatan maupun Desa.
"Kita tidak mengetahui dengan persis jumlahnya. Tapi kami berusaha untuk melakukan pendataan, bahkan jemput bola bagi mereka yang ingin membuat akte nikah," pungkasnya.
Tak pelak, jika pihaknya mengaku kesulitan mengurus berkas adminitrasi, satu diantaranya akte kelahiran anak yang digunakan mendaftar anak sekolah.
Joko (40), warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung mengatakan, memang masih banyak masyarakat didesanya tidak memiliki akte nikah meskipun sudah menikah. Hal ini karena jauhnya jarak yang harus ditempuh ke Disdukcapil. Sehingga, ketika anak sekolah harus memiliki akte kelahiran.
"Disinilah masalahnya pak, ketika menikah akte nikah tidak ada. Apalagi jika memiliki akte kelahiran. Untuk ke pusat kota Mura bisa makan waktu seharian. Belum lagi aktivitas kantor yang cepat turun," ujar Joko, Jumat (22/3/2013).
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dien Chandra mengatakan, memang masih banyak masyarakat Mura yang telah menikah tetapi tidak memiliki akte nikah.
Menurutnya, bila tidak memiliki surat akte nikah otomatis dalam kepengurusan akte kelahiran anak akan sulit. Sebab akte nikah menjadi persyaratan utama. Tetapi, jika tidak ada akte kelahiran maka Disdukcapil membuat akte anak-Ibu untuk akte kelahiran.
Disdukcapil memberikan waktu bagi masyarakat untuk mengurus secepatnya surat akte nikah. Jika tidak ada akte nikah akan digelar sidang Isbat secara massal untuk mendapatkan akte nikah.
"Kami harapkan agar masyarakat yang belum memiliki akte nikah mengikuti sidang Isbat yang akan digelar secara massal," jelas Dien.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mura, Subrata menjelaskan, sejauh ini belum melakukan pendataan barapa banyak masyarakat yang telah menikah yang tidak memiliki akte nikah. Bahkan, pihaknya mengaku sudah berupaya mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui Petugas Pencatat Pernikahan (P3N) disetiap Kecamatan maupun Desa.
"Kita tidak mengetahui dengan persis jumlahnya. Tapi kami berusaha untuk melakukan pendataan, bahkan jemput bola bagi mereka yang ingin membuat akte nikah," pungkasnya.
(rsa)