Penadah ditembak, pencuri diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang penadah motor curian, Rahmat (32), terpaksa ditembak aparat Polsek Tarogong Kidul pada dua bagian kakinya.
Rahmat ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap di rumahnya, Kampung Gaplek, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, sore tadi.
Wakapolsek Tarogong Kidul AKP Deden Mulyana mengatakan, penangkapan Rahmat ini dapat berhasil dilakukan berkat hasil pengembangan sebelumnya.
Beberapa jam sebelumnya, sambung Deden, pihaknya mendapatkan informasi mengenai Rahmat dari tersangka YY (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.
"Awalnya kami mengamankan YY sekira pukul 10.00 WIB. Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan yang nyambi menjadi pemetik sepeda motor. Dia kerap beroperasi di Garut khususnya di kawasan perkotaan seperti area perkantoran Setda Garut, Kampus STKIP, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul,” kata Deden Kamis (21/3/2013).
Kepada petugas, ungkap Deden, YY mengaku telah membawa kabur 26 motor curian dari berbagai jenis selama melakukan aksinya. Dari ke-26 unit motor hasil curiannya, 16 di antaranya dijual kepada Rahmat dengan harga rata-rata Rp2 juta per unit.
“Oleh Rahmat, motor hasil curian itu dijual ke kawasan Singajaya. Sepuluh unit lainnya YY memasarkanya sendiri di kawasan Banjarwangi dan Cikajang,” ucapnya.
Lebih jauh Deden menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berupaya memburu tersangka lainnya bernisial A (37) warga Kampung Junti, Desa Junti, Kecamatan Cikelet, yang hingga saat ini masih buron. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan.
“Sebab tidak tertutup kemungkinan, sepeda motor yang mereka curi lebih dari itu,” katanya.
Adapun sejumlah barangbukti yang berhasil disita dari tangan Rahmat dan YY antara lain dua unit sepeda motor yang belum terjual yakni Yamaha Jupiter hitam-hijau nomor polisi D 4454 JD, Yamaha Mio merah Z 3739 DS, sejumlah kunci setang serta peralatan lainnya yang diduga dijadikan alat dalam melakukan tindak kejahatan. Atas perbuatanya, Rahmat dikenakan Pasal 480 KUHP dan YY Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, tersangka Rahmat mengaku keuntungan yang diperolehnya dari hasil menjual motor curian sangat sedikit. Dia menyebutkan, satu unit motor hanya memberikan dirinya keuntungan sebesar Rp200 ribu saja.
“Agak susah soalnya bila saya jual motor hasil curian ini dengan harga tinggi. Nanti tidak laku,” tukasnya.
Rahmat ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap di rumahnya, Kampung Gaplek, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, sore tadi.
Wakapolsek Tarogong Kidul AKP Deden Mulyana mengatakan, penangkapan Rahmat ini dapat berhasil dilakukan berkat hasil pengembangan sebelumnya.
Beberapa jam sebelumnya, sambung Deden, pihaknya mendapatkan informasi mengenai Rahmat dari tersangka YY (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.
"Awalnya kami mengamankan YY sekira pukul 10.00 WIB. Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan yang nyambi menjadi pemetik sepeda motor. Dia kerap beroperasi di Garut khususnya di kawasan perkotaan seperti area perkantoran Setda Garut, Kampus STKIP, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul,” kata Deden Kamis (21/3/2013).
Kepada petugas, ungkap Deden, YY mengaku telah membawa kabur 26 motor curian dari berbagai jenis selama melakukan aksinya. Dari ke-26 unit motor hasil curiannya, 16 di antaranya dijual kepada Rahmat dengan harga rata-rata Rp2 juta per unit.
“Oleh Rahmat, motor hasil curian itu dijual ke kawasan Singajaya. Sepuluh unit lainnya YY memasarkanya sendiri di kawasan Banjarwangi dan Cikajang,” ucapnya.
Lebih jauh Deden menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berupaya memburu tersangka lainnya bernisial A (37) warga Kampung Junti, Desa Junti, Kecamatan Cikelet, yang hingga saat ini masih buron. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan.
“Sebab tidak tertutup kemungkinan, sepeda motor yang mereka curi lebih dari itu,” katanya.
Adapun sejumlah barangbukti yang berhasil disita dari tangan Rahmat dan YY antara lain dua unit sepeda motor yang belum terjual yakni Yamaha Jupiter hitam-hijau nomor polisi D 4454 JD, Yamaha Mio merah Z 3739 DS, sejumlah kunci setang serta peralatan lainnya yang diduga dijadikan alat dalam melakukan tindak kejahatan. Atas perbuatanya, Rahmat dikenakan Pasal 480 KUHP dan YY Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, tersangka Rahmat mengaku keuntungan yang diperolehnya dari hasil menjual motor curian sangat sedikit. Dia menyebutkan, satu unit motor hanya memberikan dirinya keuntungan sebesar Rp200 ribu saja.
“Agak susah soalnya bila saya jual motor hasil curian ini dengan harga tinggi. Nanti tidak laku,” tukasnya.
(rsa)