Kejati periksa mantan Wali Kota Makassar

Kamis, 21 Maret 2013 - 16:47 WIB
Kejati periksa mantan...
Kejati periksa mantan Wali Kota Makassar
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelidiki dugaan penggelapan dan jual beli aset berupa lahan peruntukan fasiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dalam kawasan Perumnas Antang, Jalan Bitoa 2 Blok 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, seluas 785 meter persegi (m2).

Terkait dengan proses penyelidikan perkara tersebut, tim penyidik intelijen melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar Malik B Masry selama tiga jam. Pemeriksaan terhadap Malik B Masry terkait dengan penerbitan surat keputusan penggunaan lahan pemadam kebakaran diatas lahan fasum dan fasos kawasan Perumnas tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, lahan seluas 785 m2 tersebut merupakan lahan dengan peruntukan fasum dan fasos yang telah diserahkan oleh Perum Perumnas kepada Pemkot Makassar, sebagai kewajiban penyediaan lahan pembangunan fasilitas umum dan sosial oleh pemerintah.

"Akan tetapi lahan dengan aperuntukan fasum dan fasos tersebut oleh sekelompok orang dilingkup Pemerintah Kota Makassar justru dialihkan, diselewengkan dan kemudian dijadikan sebagai hak milik perseorangan," ujar Nur Alim, Kamis (21/3/2013).

Diketahui, dalam sejarah lahan seluas 785 m2 tersebut diserahkan oleh pihak Perum Perumnas ke Pemkot Makassar melalui Kepala Cabang Perum Perumnas Regional VII Ujungpandang Pardi kepqda Yanci Rait selaku Wali Kota Makassar kala itu yakni tahun 1988.

Pada saat penyerahan lahan fasum-fasos yang kemudian seharusnya dicatat sebagai aset Pemkot Makassar itu, terdapat klausal dimana diatur kalau Pemkot hanya boleh menggunakan lahan tersebut untuk menggunakan fasum- fasos, akan tetapi dialihkan untuk sertifikat hak milik.

"Pengalihan aset tersebut menggunakan modus atau diatur sebagai ex gemente atau lahan peninggalan Belanda. Akan tetapi jadi pertanyaan, kenapa bisa ada pengalihan aset tersebut, padahal psda tanggal 31 Desember 1987 Kantor Agraria Makassar menerbitkan untuk HPL saja," ujar Nur Alim.

Pengalihan aset lahan fasum-fasos tersebut menurut informaai Kejati Sulsel diketahui, penerbitan sertifikat hak milik dilakukan pada tahun 2008 dan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) atas nama Imran Rosadi Adnan, seorang pegawai PDAM Makassar yang juga putra dari Mantan Ketua DPRd Makassar (alm) Adnan Machmud.

Terkait dengan termuan tersebut, Malik B Masry dalam keterangannya kepada penyidik menyebutkan, pengelolaan tanah aset negara khususnya fasum-fasos termasuk di kawasan Perumnas Antang tersebut dilakukan oleh tim panitia pos tanah yang diketuai oleh Ince Adnan Machmud tahun 1998 dalam kapasitas sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar.

Lebih lanjut Nur Alim menjelaskan, dugaan penyidik terjadinya pengalihan kepemilikan tanah aset negara tersebut terjadi pada tahun 1998 dan sertifikat hak miliknya terbit pada tahun 2008.

Berdasarkan hasil penelusuran Kejati diketahui kalau diatas lahan aset Pemkot di Perumnas Antang tersebut telah berdiri tiga unit rumah toko (ruko) dengan harga Rp500 juta lebih per unit dan dua buah rumah skala mewah.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengaku kalau informasi adanya praktik jual beli aset tanah milik Pemkot Makassr sudah cukup lama merebak. Hal tersebut juga menurut dia diperparah dengan sistem pencatatan aset Pemkot yang buruk dan tidak tertata baik.

"Kami mendesak agar kejaksaan bisa membuka lebih terang kasus dugaan jual beli tanah di Makassar ini. Selain meugikan Pemkot Makassar karena asetnya dicuri, ini perlu dituntaskan karena kami duga ada permainan, ada mafinya juga praktik jual beli lahan ini," ungkapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9827 seconds (0.1#10.140)