Pemkot Depok tindak pengembang langgar DAS

Kamis, 21 Maret 2013 - 11:54 WIB
Pemkot Depok tindak...
Pemkot Depok tindak pengembang langgar DAS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memoratorium pembangunan Perum Taman Anyelir 3, Kalimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Lantaran pengembang menyalahi aturan mengeruk garis sempadan sungai (GSS) dan merusak lingkungan. Atas moratorium itu, pihak pengembang wajib menghentikan pembangunan.

"Iya memang semestinya dari awal jangan dibiarkan membangun. Sudah agak terlambat. Tetapi lebih baik untuk mencari solusinya," ujar Wakil Ketua DPRD Depok Agung Witjaksono kepada wartawan, di Depok, Kamis (21/3/2013).

Dia menegaskan, untuk menindak tegas para pengembang nakal yang berada di GSS, butuh sebuah kemauan tegas dari pemerintah kota. Apalagi, semestinya hal itu ditertibkan oleh instansi terkait yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman.

"Ini memang terkait pihak swasta dan pemerintah. Kita coba atur, karena Ciliwung sungai strategis yang butuh penanganan bareng dari Bogor ke Jakarta. Harus ditindak tegas pengembang yang melanggar Daerah Aliran Sungai (DAS)," tukasnya.

Selanjutnya dia meminta, agar seluruh pihak jangan saling menyalahkan dengan apa yang terjadi pada perumahan Taman Anyelir 3. Meskipun perumahan tersebut sudah diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun moratorium dinilai langkah tegas.

"Tata ruang dan pemukiman ini kan awal perizinan. Izin lokasi memadai akurat, kalau seperti ini timbul salah-salahan bisa juga, bagaimana kebijakan baru benahi aturan. Memperbaiki situasi," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, sudah memberikan ultimatum secara tegas kepada pihak pengembang Perum Anyelir 3. Secara teknis, seharusnya saat ini sudah diketahui, apakah proses administratif tersebut sudah selesai.

"Kita sudah sampaikan. Tetapi secara sisi administratif, masih dalam proses. Mereka janji akan mengakomodirnya," paparnya.

Dia menerangkan, proses penghentian pembangunan di perum tersebut akan terus berlangsung, sampai tahapan tindak lanjut atas kasus pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan pengembang Perum Anyelir 3 ini selesai.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan pengembang ini, tentu Pemkot akan memberikan sanksi tegas. Namun, seberat apa sanksi yang diberikan, Pemkot dan pihak berwenang terkait tengah membahasnya.

Dalam memoratorium, Pemkot juga sudah bekerja sesuai peraturan daerah yang ada. Sebab, jika tidak, tentu DPR dan DPRD akan meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang diambil Pemkot.

"Pemkot Depok mengharapkan, dari sanksi yang akan diterima dan beranjak dari kasus yang dilakukan pengembang Perum Taman Anyelir 3, para pengembang lain dapat belajar dan berkaca. Pemkot berharap, para pengembang sangat memerhatikan GSS dan ketentuan-ketentuan lain dalam hal membangun bangunan," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Gelar Konferensi Pers,...
Gelar Konferensi Pers, Anwar Usman Kembalii Langgar Etik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved