KPU NTT bantah lakukan tindakan pidana

Kamis, 21 Maret 2013 - 10:23 WIB
KPU NTT bantah lakukan tindakan pidana
KPU NTT bantah lakukan tindakan pidana
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanis Depa membantah jika disebutkan telah melakukan tindakan pidana dengan mengumumkan hasil perolehan suara sementara ke publik.

Menurut Johanis Depa, hal tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait perolehan sementara pemilihan gubernur (Pilgub) NTT yang berlangsung 18 Maret 2013, lalu.

"Kami mejamin Pilkada ini berlangsung jujur dan adil. Karena KPU telah bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Johanis Depa, Kamis (21/3/2013).

Menurutnya, hasil sementara yang disebutkan dalam rilisnya belum bisa dijadikan acuan atau dasar salah satu pasangan dinyatakan menang dalam Pilkada tersebut.

"Itukan hanya bersifat sementara, tak bisa jadi acuan pasti, semua bisa saja berubah," jelasnya.

Johanis menjelaskan, perhitungan sementara tersebut dilakukan sambil menunggu rekapitulasi dari daerah.

Sebelumnya, Komunitas Akar Rumput (Koar) NTT menuding KPU NTT telah melakukan tindakan pidana dengan mengeluarkan hasil Pilkada sebelum waktunya.

"KPU telah melakukan tindak pidana pemilu. Itu yang menjadi perhatian kami," tegas Direktur Koar, Yan Windhy.

Menurutnya, sesuai aturan, KPU dilarang mengumumkan hasil Pilkada tidak melalui pleno KPU atau berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dari kabupaten/kota.

"Langkah KPU salah, harusnya KPU tidak mengumumkan hasil Pilkada ke publik jika belum waktunya diumumkan, itu jelas merupakan pelanggaran," lanjutnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6970 seconds (0.1#10.140)