Kejar pelanggar lalin, Polantas tewas tabrak tembok

Selasa, 19 Maret 2013 - 16:37 WIB
Kejar pelanggar lalin,...
Kejar pelanggar lalin, Polantas tewas tabrak tembok
A A A
Sindonews.com - Anggota Kesatuan Lalu Lintas Polres Tulungagung Brigadir Inspektur Satu Roni Irawan (27) tewas saat mengejar pengendara motor yang berusaha kabur menghindari razia polisi.

Motor dinas Honda New Megapro yang dikendarai warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat tersebut bersenggolan dengan motor pengendara yang dikejarnya, lalu menabrak tembok pembatas salon setinggi 1,5 meter milik warga Jalan Raya Ngurah Rai Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung.

"Roni menderita luka parah pada bagian belakang kepala. Yang bersangkutan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian," kata Kanit Laka Polres Tulungagung Inspektur Satu Heru Sudjio kepada wartawan, Selasa (19/3/2013).

Motor yang dikendarai korban ringsek pada bagian depan. Namun helem yang dikenakan terlihat utuh. Tidak tampak pecah atau retakan pada pelindung kepala tersebut. Kendati demikian pada bagian belakang kepala bapak satu anak itu bersimbah darah. Diduga luka diakibatkan benturan keras kepala korban saat terpental ke atas aspal.

Sementara Didik Rahmadani (20) pengendara yang dikejar masih belum sadarkan diri. Pemuda asal Kecamatan Sumbergempol tersebut mengalami patah tulang paha kanan dan langsung dilarikan ke RSU Bhayangkara Tulungagung. Kondisi motor honda Supra AG 3773 TT yang dikendarai Didik lebih parah dari motor dinas Roni.

"Kita belum bisa memeriksa yang bersangkutan (Didik). Karena sampai sekarang belum sadarkan diri," terang Heru. Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pemakai jalan yang menghindari lalu lintas ini dimulai di perempatan sebelah alun-alun Kota Tulungagung.

Menurut Heru, Briptu Roni tidak tinggal diam, begitu melihat Didik kabur dari lokasi operasi yang digelar rutin Satlantas Polres Tulungagung. Logika polisi, selain tidak memiliki kelengkapan surat jalan, bisa jadi kendaraan yang dipakai pengendara adalah barang curian.

"Karenanya secara prosedur pengejaran boleh dilakukan. Dan kita masih menghimpun informasi berapa kecepatan sehingga berakibat fatal seperti itu," jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
12 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
52 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
600 Tentara Korea Utara...
600 Tentara Korea Utara Tewas saat Perang Melawan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved