Angkut solar ilegal, dua truk diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali mengamankan dua kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (bbm) jenis solar di Jalan SP VI HTI Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan.
Empat orang tersangka diamankan yakni, Sumaryanto, Arafik, Antono dan Yanto warga Desa Cecar. Selain itu, polisi mengamankan satu unit truk tangki kapasitas 4.000 liter minyak solar nomor polisi (nopol) BG 8341 UE dan satu unit mobil double Kabin Triton nopol BM 8729 TI yang membawa Tedmon plastik berkapasitas 1.650 Kilogram (kg) untuk mengangkut minyak jenis solar.
Informasi yang dihimpun, keempat tersangka mengangkut minyak dari Bor 9 Desa Cecar berisi solar. Kemudian keempatnya membawa minyak ke arah Kota Lubuklinggau. Polisi yang curiga terhadap kedua kendaraan tersebut langsung menghentikannya.
Keempatnya tidak dapat menunjukkan surat pengangkutan minyak. Sehingga keempat tersangka bersama barang bukti (bb) digelandang ke Mapolres Mura.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhany didampingi Kasat Reskrim, AKP Erlangga mengatakan, keempat tersangka diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat pengangkutan minyak yang dibawa.
"Keempat tersangka mengangkut minyak dari Bor 9 Desa Cecar Kecamatan BTS Ulu," ujar Barly di Mapolres Mura, Selasa (19/3/2013).
Empat orang tersangka diamankan yakni, Sumaryanto, Arafik, Antono dan Yanto warga Desa Cecar. Selain itu, polisi mengamankan satu unit truk tangki kapasitas 4.000 liter minyak solar nomor polisi (nopol) BG 8341 UE dan satu unit mobil double Kabin Triton nopol BM 8729 TI yang membawa Tedmon plastik berkapasitas 1.650 Kilogram (kg) untuk mengangkut minyak jenis solar.
Informasi yang dihimpun, keempat tersangka mengangkut minyak dari Bor 9 Desa Cecar berisi solar. Kemudian keempatnya membawa minyak ke arah Kota Lubuklinggau. Polisi yang curiga terhadap kedua kendaraan tersebut langsung menghentikannya.
Keempatnya tidak dapat menunjukkan surat pengangkutan minyak. Sehingga keempat tersangka bersama barang bukti (bb) digelandang ke Mapolres Mura.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhany didampingi Kasat Reskrim, AKP Erlangga mengatakan, keempat tersangka diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat pengangkutan minyak yang dibawa.
"Keempat tersangka mengangkut minyak dari Bor 9 Desa Cecar Kecamatan BTS Ulu," ujar Barly di Mapolres Mura, Selasa (19/3/2013).
(ysw)