Terima uang suap, 2 hakim divonis penjara

Selasa, 19 Maret 2013 - 05:59 WIB
Terima uang suap, 2...
Terima uang suap, 2 hakim divonis penjara
A A A
Sindonews.com - Dua hakim ad hoc masing-masing Heru Kisbandono dan Kartini Magdalena Juliana Marpaung diputus pidana penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Senin (18/3/2013) kemarin.

Heru Kisbandono adalah hakim ad hoc di Pontianak. Sementara Kartini merupakan hakim Ad Hoc non aktif pada Pengadilan Tipikor Semarang.

Kedua aparat penegak hukum ini tertangkap tangan oleh puluhan petugas Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) dihalaman Pengadilan Negeri Semarang, pada 17 Agustus 2012. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita uang senilai Rp150 juta, di atas mobil Heru Kisbandono.

Uang tersebut berasal dari Sri Dartutik, adik mantan Ketua DPRD Grobongan, M Yaeni yang terjerat korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobongan senilai Rp1,9 miliar.

Diduga uang yang disita itu merupakan upaya suap hakim untuk mempengaruhi putusan majelis hakim terhadap perkara yang melibatkan M. Yaeni.

Dalam amar putusan yang dibacakan John Butar Butar, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi dan masih berprofesi sebagai hakim Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hal yang meringankan adalah terdakwa mengungkap peran hakim yang melakukan korupsi.

Menanggapi vonis itu, pihak jaksa penuntut dari KPK, maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kita koordinasi dulu sama klien baru memutuskan menerima atau banding," kata kuasa hukum terdakwa Fajar Tri Nugroho.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Kartini Magdalena Juliana Marpaung dituntut 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KMS A Roni.

Terdakwa lain dalam kasus ini, Sri Dartuti dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0113 seconds (0.1#10.140)