BPPT akan evaluasi perizinan rumah kos
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Ciamis segera melakukan evaluasi dan pengecekan terkait perizinan rumah kos dan izin usaha. Hal itu, dilakukan semakin menjamurnya rumah kos termasuk di kawasan dunia pendidikan.
Tidak sedikit rumah penduduk yang berubah fungsi menjadi tempat kost, ada pula rumah kos dan kamar kos yang sengaja di bangun oleh pengusaha tertententu. Salah satunya di kawasan Baregbeg, tepatnya di sekitar Kampus Universitas Galuh Ciamis.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah rumah kos, termasuk kamar kos yang sengaja di bangun, termasuk akan di lihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” terang Kepala Bidang Pelayanana Perizinan BPPT Ciamis Tonton Guntari, Jumat (15/3/2013).
Pengecekan itu, lanjut Tonton, sebagai langkah awal. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu IMB nya, apakah untuk rumah kost atau bukan. Jika bukan untuk rumah kos, lalu digunakan untuk aktivitas komersil termasuk menyewakan kos rumah dan kamar maka akan di evaluasinya.
“Kami akui, memang belum ada Perda yang mengatur tegas soal usaha jenis kos di Ciamis,” terang Tonton.
Namun, lanjut Tonton, pihaknya bisa mengunakan aturan yang sudah ada, termasuk izin lingkungan (HO) dan perda soal penginapan atau perhotelan.
“Karena berdasarkan laporan yang masuk, tidak sedikit tempat kos yang menyediakan fasilitas ruangan lebih dari 10 kamar. Berdasarkan aturan yang ada, jika melebihi 10 kamar sudah masuk wajib pajak,” terang Tonton.
Tonton juga mengimbau, agar setiap pemilik kos yang belum mempunyai IMB, segera memprosesnya melaui BPPT Ciamis.
“Kalau IMB sangat penting, karena dalam IMB juga harus dijelaskan pendirian bangunan tersebut diperuntukan untuk apa,” tandas Tonton.
Tonton juga menyampaikan, dirinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP Ciamis. Satpol PP Ciamis sebagai penegak perda, mempunyai peran yang sangat penting, selain Satpol PP, kecamatan juga akan dilibatkan karena kecamatan sebagai pihak yang mengeluarkan HO.
“Yang pasti evaluasi ini, akan dilakuakn secara terpadu,” pungkas Tonton.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis Yusup menyampaikan, pihaknya sangat mendukung rencana BPPT Ciamis melakukan evaluasi dan pengecekan rumah kos di Ciamis. Tindakan itu, akan membatu mendongkrak pencapai PAD dari bisang perinjinan.
“Jika hasil pengecekan ada temuan pelanggaran, Maka Satpol PP Ciamis siap memberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang ada,” tandas Yusup.
Hanya saja, Yusup mengharapkan, sebelum melakukan aksinya, BPPT tetap berkoordinasi dengan kecamatan. Pasalnya, kecamatan yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan izin tahap pertama.
“Kami juga bertindak sesuai aturan yang ada. Termasuk, untuk menindak jenis bangunan yang luasnya kurang dari 200 meter persegi maka akan dilimpahkan ke tingkat kecamatan,” pungkas Yusup.
Tidak sedikit rumah penduduk yang berubah fungsi menjadi tempat kost, ada pula rumah kos dan kamar kos yang sengaja di bangun oleh pengusaha tertententu. Salah satunya di kawasan Baregbeg, tepatnya di sekitar Kampus Universitas Galuh Ciamis.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah rumah kos, termasuk kamar kos yang sengaja di bangun, termasuk akan di lihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” terang Kepala Bidang Pelayanana Perizinan BPPT Ciamis Tonton Guntari, Jumat (15/3/2013).
Pengecekan itu, lanjut Tonton, sebagai langkah awal. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu IMB nya, apakah untuk rumah kost atau bukan. Jika bukan untuk rumah kos, lalu digunakan untuk aktivitas komersil termasuk menyewakan kos rumah dan kamar maka akan di evaluasinya.
“Kami akui, memang belum ada Perda yang mengatur tegas soal usaha jenis kos di Ciamis,” terang Tonton.
Namun, lanjut Tonton, pihaknya bisa mengunakan aturan yang sudah ada, termasuk izin lingkungan (HO) dan perda soal penginapan atau perhotelan.
“Karena berdasarkan laporan yang masuk, tidak sedikit tempat kos yang menyediakan fasilitas ruangan lebih dari 10 kamar. Berdasarkan aturan yang ada, jika melebihi 10 kamar sudah masuk wajib pajak,” terang Tonton.
Tonton juga mengimbau, agar setiap pemilik kos yang belum mempunyai IMB, segera memprosesnya melaui BPPT Ciamis.
“Kalau IMB sangat penting, karena dalam IMB juga harus dijelaskan pendirian bangunan tersebut diperuntukan untuk apa,” tandas Tonton.
Tonton juga menyampaikan, dirinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP Ciamis. Satpol PP Ciamis sebagai penegak perda, mempunyai peran yang sangat penting, selain Satpol PP, kecamatan juga akan dilibatkan karena kecamatan sebagai pihak yang mengeluarkan HO.
“Yang pasti evaluasi ini, akan dilakuakn secara terpadu,” pungkas Tonton.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis Yusup menyampaikan, pihaknya sangat mendukung rencana BPPT Ciamis melakukan evaluasi dan pengecekan rumah kos di Ciamis. Tindakan itu, akan membatu mendongkrak pencapai PAD dari bisang perinjinan.
“Jika hasil pengecekan ada temuan pelanggaran, Maka Satpol PP Ciamis siap memberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang ada,” tandas Yusup.
Hanya saja, Yusup mengharapkan, sebelum melakukan aksinya, BPPT tetap berkoordinasi dengan kecamatan. Pasalnya, kecamatan yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan izin tahap pertama.
“Kami juga bertindak sesuai aturan yang ada. Termasuk, untuk menindak jenis bangunan yang luasnya kurang dari 200 meter persegi maka akan dilimpahkan ke tingkat kecamatan,” pungkas Yusup.
(rsa)