TNI acuhkan desakan OPM

Kamis, 14 Maret 2013 - 06:30 WIB
TNI acuhkan desakan OPM
TNI acuhkan desakan OPM
A A A
Sindonews.com - Desakan sejumlah petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menginginkan empat anggotanya dibebaskan nampaknya tak digubris TNI.

Pasalnya, pihak TNI mengaku tak akan membebaskan keempat anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN) OPM yang ditangkap di Kabupaten Sarmi, Papua, pada Senin 4 Maret 2013, lalu.

Hal itu diungkapkan Panglima Kodam (Pangdam) XVII Cendrawasih, Mayjen TNI Christian Zebua. Menurutnya, dengan dalih dan dasar apapun keempat anggota OPM tersebut tak akan dibebaskan.

"Kami tidak melihat keempatnya sebagai anggota OPM, tetapi kami melihat tindakan mereka sebagai penjahat," jelas Christian, Kamis (14/2/2013).

Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sarmi, keempat orang itu terbukti bersalah, di mana ditemukan dokumen berisi mengenai kegiatan mereka yang akan melakukan gangguan keamanan di Sarmi, Jayapura, dan Kabupaten Jayapura.

Terkait desakan dan konsolidasi yang disuarakan para petinggi OPM, Christian menyatakan tak akan percaya begitu saja dengan upaya tersebut. Pasalnya, hal itu dianggapnya sebagai manuver dan cara picik dari OPM.

"Kami akan menyelesaikan masalah ini step by step, perlahan. Kami akan berpendekatan ke masyarakat dengan bantuan pihak ketua adat, tokoh agama dan masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap empat orang anggota TPN/OPM kelompok Alex Makabori tersebut, dilakukan Senin 4 Maret 2013 sekira pukul pukul 08.30 WIT.

Saat itu, anggota Pos Takar Nengke menerima informasi dari seorang warga yang melihat empat orang dengan mengendarai dua unit sepeda motor yang berboncengan dari arah Sarmi menuju arah Jayapura yang kelihatan ketakutan.

Melihat itu, kontan tiga anggota Pos Takar Nengke melakukan pengejaran terhadap ke empat orang yang dicurigai tersebut, dengan mengendarai dua unit sepeda motor.

Tepat di Kampung Yanma Distrik Pantai Timur, Danpos Takar Nengke berhasil menangkap keempat orang tersebut saat keempatnya sedang mengobrol dengan seorang anggota masyarakat di pinggir jalan.

Keempat anggota TPN/OPM tersebut langsung dibawa ke Koramil 1712-02/Pantai Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut yakni ST (35), ID (63), NS (42) dan DN (29). Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, berupa satu lembar dokumen yang berisi hasil pertemuan TPN/OPM tanggal 26 Februari 2013, satu buah kartu anggota TPN/OPM atas nama NS dengan jabatan staf markas pusat TPN/OPM, cap tertanda Panglima TPN/OPM Richard H Joweni.

Selain itu, ditemukan satu buah sangkur lipat jenis USA M9, satu buah brifet lambang Bendera Bintang Kejora, satu buah foto NS dengan memegang senjata M 16 A1, dan satu buah ransel, uang tunai sebesar Rp20.100.000, tiga buah HP, serta dua buah botol obat asam urat yang kemudian diserahkan kepada Polres Sarmi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3670 seconds (0.1#10.140)