Peredaran upal Rp155 juta digagalkan

Rabu, 13 Maret 2013 - 12:14 WIB
Peredaran upal Rp155...
Peredaran upal Rp155 juta digagalkan
A A A
Sindonews.com - Jajaran Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk tiga orang sindikat pengedar uang palsu (upal) senilai ratusan juta rupiah. Upal pecahan Rp100 ribu tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Pasuruan timur.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 15 bundel upal pecahan Rp 100 ribu. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Hajen (60) warga Pasrepan, Muna'am (35), dan Kamalin (45) keduanya warga Tanggul, Jember.

Penangkapan pelaku peredaran upal berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut bahwa seorang tersangka akan menjual upal dengan perbandingan selembar uang asli mendapatkan dua lembar upal.

Dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap tangan seorang pelaku, Hajen, yang akan bertransaksi upal di Kecamatan Gondangwetan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar upal lainnya.

"Para pelaku ini merupakan sindikat pengedar uang palsu. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan upal diwilayah Pasuruan timur," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Asep Akbar Hikmana di Mapolres, Rabu (13/3/2013).

Menurut Kapolres Asep Akbar, upal tersebut sedianya akan diedarkan di kawasan pinggiran Kabupaten Pasuruan. Para pelaku ini memanfaatkan pengetahuan masyarakat pedesaan yang minim informasi untuk membedakan uang asli dan upal.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. Disinyalir, ada sindikat lain juga beraksi di Pasuruan.

"Kita masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain yang menjadi pemasok dan pencetak upal," tandas Bambang Sugeng.

Para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Mereka diancam hukuman 15 tahun pidana penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
7 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
30 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved