Peredaran upal Rp155 juta digagalkan
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk tiga orang sindikat pengedar uang palsu (upal) senilai ratusan juta rupiah. Upal pecahan Rp100 ribu tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Pasuruan timur.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 15 bundel upal pecahan Rp 100 ribu. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Hajen (60) warga Pasrepan, Muna'am (35), dan Kamalin (45) keduanya warga Tanggul, Jember.
Penangkapan pelaku peredaran upal berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut bahwa seorang tersangka akan menjual upal dengan perbandingan selembar uang asli mendapatkan dua lembar upal.
Dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap tangan seorang pelaku, Hajen, yang akan bertransaksi upal di Kecamatan Gondangwetan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar upal lainnya.
"Para pelaku ini merupakan sindikat pengedar uang palsu. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan upal diwilayah Pasuruan timur," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Asep Akbar Hikmana di Mapolres, Rabu (13/3/2013).
Menurut Kapolres Asep Akbar, upal tersebut sedianya akan diedarkan di kawasan pinggiran Kabupaten Pasuruan. Para pelaku ini memanfaatkan pengetahuan masyarakat pedesaan yang minim informasi untuk membedakan uang asli dan upal.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. Disinyalir, ada sindikat lain juga beraksi di Pasuruan.
"Kita masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain yang menjadi pemasok dan pencetak upal," tandas Bambang Sugeng.
Para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Mereka diancam hukuman 15 tahun pidana penjara.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 15 bundel upal pecahan Rp 100 ribu. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Hajen (60) warga Pasrepan, Muna'am (35), dan Kamalin (45) keduanya warga Tanggul, Jember.
Penangkapan pelaku peredaran upal berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut bahwa seorang tersangka akan menjual upal dengan perbandingan selembar uang asli mendapatkan dua lembar upal.
Dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap tangan seorang pelaku, Hajen, yang akan bertransaksi upal di Kecamatan Gondangwetan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar upal lainnya.
"Para pelaku ini merupakan sindikat pengedar uang palsu. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan upal diwilayah Pasuruan timur," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Asep Akbar Hikmana di Mapolres, Rabu (13/3/2013).
Menurut Kapolres Asep Akbar, upal tersebut sedianya akan diedarkan di kawasan pinggiran Kabupaten Pasuruan. Para pelaku ini memanfaatkan pengetahuan masyarakat pedesaan yang minim informasi untuk membedakan uang asli dan upal.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. Disinyalir, ada sindikat lain juga beraksi di Pasuruan.
"Kita masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain yang menjadi pemasok dan pencetak upal," tandas Bambang Sugeng.
Para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Mereka diancam hukuman 15 tahun pidana penjara.
(ysw)