Pekerjakan ABG, pengelola karaoke ditangkap

Selasa, 12 Maret 2013 - 15:53 WIB
Pekerjakan ABG, pengelola karaoke ditangkap
Pekerjakan ABG, pengelola karaoke ditangkap
A A A
Sindonews.com - Empat orang pengelola karaoke di SUrabaya ditangkap karena mempekerjakan anak dibawah umur. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan orang tua si anak.

Empat pengelola karaoke G-Jack di Jalan Moroseneng, Surabaya yang ditangkap polisi, yakni Liaw (29), Susan (27), Siti (35), dan Yanti (50). Mereka ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Polisi mengamankan empat orang tersebut lantaran mempekerjakan N (16) dan T (17). Dua gadis ingusan ini berasal dari Jombang.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban ke Polisi. Atas laporan itulah Polisi berhasil menciduk 4 tersangka.

"Para tersangka kami amankan karena telah mempekerjakan anak di bawah umur," kata Suratmi kepada Wartawan di Mapolrestabes SUrabaya, Selasa (12/3/2013).

Dua gadis tersebut memang sudah tiga tahun bekerja sebagai pemandu karaoke. Celakanya, para tersangka ini berkilah, bawah kedua gadis ini sudah berusia 21 tahun sehingga dapat bekerja di tempat hiburan malam itu.

Empat pengelola Karaoke ini, selanjutnya menjalani pemeriksaan di kepolisian. Meraka terancam dijerat dengan Undang-undang nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO).

"Mereka terancam hukuman tiga tahun penjara," pungkas Suratmi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6941 seconds (0.1#10.140)